Menuju konten utama

Seorang Office Boy Dijerat UU ITE karena Hina Palestina, Tepatkah?

Seorang OB dipenjara karena hina Palestina menggunakan UU ITE. Aparat dianggap keliru dan tak membaca detail latar belakang pelaku.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Jabar melakukan aksi dukung Palestina di Gedung Merdeka , Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/5/2021). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/hp.

tirto.id - Sial benar nasib HM, pemuda berusia 23 tahun yang bekerja sebagai office boy di Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB). Akibat video 13 detik yang berisi ujaran menghina Palestina sambil berjoget, HM kini harus mendekam di bui.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan HM membuat video tersebut "karena iseng mengisi waktu" ketika dihubungi reporter Tirto, Selasa (18/5/2021). Video tersebut dibuat pada 15 Mei 2021 sekitar pukul 07.00 WITA.

Polisi menangkapnya pada hari yang sama pukul 21.00 di rumahnya yang berlokasi di Dusun Ketejer, Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Dalam penangkapan, polisi menyita akun media sosial HM.

"Terkait akun Tiktok yang bersangkutan, sudah kami sita dan sekarang di bawah pengendalian penyidik. Termasuk juga dengan akun Facebook-nya," ucap Kanit I Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono.

Polisi menetapkan HM sebagai tersangka dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. Sejauh ini polisi sudah memeriksa tiga saksi.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang "dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan langkah polisi sudah tepat, bahwa penegakan hukum sebaiknya tetap berjalan. Polisi harus bisa membuktikan unsur-unsur dalam pasal tersebut.

"Idealnya tetap diadili agar orang tidak sembarangan membuat pernyataan yang mendiskreditkan orang atau pihak lain," kata Fickar kepada reporter Tirto, Selasa. Ia juga menegaskan kasus HM tidak perlu pelapor karena bukan delik aduan.

Fickar mengingatkan bahwa tidak pidana memuat dua aspek, yakni perbuatan dan kerugian. Permasalahan HM tidak serta merta selesai dengan meminta maaf karena perbuatan maaf hanya menyelesaikan aspek kerugian.

"Meskipun seseorang sudah minta maaf--atau bayar ganti rugi pada korban--belum menyelesaikan perkara pidananya, karena perbuatan pidana itu menyangkut dan melanggar kepentingan umum, kecuali delik aduan," tutur Fickar. "Jadi akibat perbuatannya sudah hapus dengan minta maaf, tetapi perbuatan pidananya harus tetap diadili karena melanggar kepentingan umum yang tidak bisa dimaafkan."

Dengan kata lain, hukuman HM tidak bisa menggunakan pendekatan restorative justice. "Jangan keliru memahami restorative justice. Ini tidak ada korban pribadi, ini kepentingan umum yang menjadi korban. Restorative justice itu jika ada korban yang memaafkan," kata Fickar.

Fickar juga mengingatkan bahwa hukuman bagi HM tidak bisa dengan sekadar edukasi. Pemidanaan itu sendiri yang menurutnya merupakan bagian dari edukasi agar tak ada lagi yang melakukan perbuatan serupa di masa depan.

Pendapat berbeda disampaikan peneliti dari Institute Criminal and Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati. Langkah aparat menurutnya tidak tepat. Maidina mengatakan golongan yang dimaksud dalam pasal yang dikenakan adalah golongan yang berada di Indonesia.

Selain itu, menurutnya aparat juga tidak peka terhadap latar belakang pelaku. Mereka dianggap memukul rata semua orang dengan UU ITE.

"Dalam kasus-kasus ujaran kebencian itu, sesuai rabat plan of action, juga mesti dilihat profil yang mengujarkan dan intensitasnya bagaimana. Ini masyarakat yang jelas enggak paham soal isu Palestina. Harusnya aparat melihat itu," kata Maidina kepada reporter Tirto, Selasa.

"Dibuat saja dia untuk minta maaf dan tunjukkan sikap perbaikan," tambahnya.

Baca juga artikel terkait KASUS UU ITE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino