tirto.id - Nomor EFIN atau electronic filing identification number adalah kode identitas yang diberikan pada wajib pajak oleh kantor pajak untuk melakukan transaksi elektronik di laman DJP Online.
Dalam praktiknya, nomor EFIN diperlukan oleh wajib pajak ketika akan melakukan pengisian dan pelaporan SPT Tahunan di DJP online. Selain itu, nomor tersebut juga dperlukan saat wajib pajak hendak melakukan pembayaran pajak menggunakan e-Billing melalui laman yang sama.
Untuk mengakses DJP Online, wajib pajak harus login terlebih dahulu memakai akun dan password yang telah diregistrasikan. Registrasi bisa dilakukan jika wajib pajak punya nomor EFIN.
Semua wajib pajak yang sudah memiliki NPWP bisa mendapatkan nomor EFIN. Kode tersebut bisa diaktivasi atau diperoleh dengan cara mengunjungi kantor pajak terdekat. Selain itu, ada juga cara mendapatkan nomor EFIN dengan metode online.
Sebagian wajib pajak bisa jadi sudah pernah mendapatkan nomor EFIN. Namun, bagaimana jika ketika akan mengakses akun DJP Online, wajib pajak lupa password?
Jika hanya lupa kata sandi, cara mendapatkannya lagi cukup mudah, yakni klik menu "Lupa Kata Sandi" di laman login DJP Online dan kemudian masukkan nomor NPWP serta kode EFIN.
Lantas, bagaimana jika wajib pajak juga lupa nomor EFIN yang sudah pernah diperolehnya. Untuk mendapatkan kembali kode itu, ada 2 jenis cara yang bisa dilakukan, yakni dengan mengunjungi kantor pajak terdekat atau melalui metode online.
Mengingat selama masa pandemi Covid-19 layanan tatap muka di kantor pajak dibatasi, metode online bisa ditempuh oleh para wajib pajak jika lupa kode EFIN yang sudah didapatkannya.
Berikut sejumlah cara yang bisa ditempuh tanpa harus mengunjungi kantor pajak. Cara pertama sesuai dengan informasi dari akun instagram Ditjen Pajak. Sementara 3 cara lainnya merujuk pada panduan dalam artikel karya seorang pegawai Ditjen Pajak yang dimuat laman pajak.go.id.
1. Mengirim permohonan via Email
- Buka email
- Buat pesan baru
- Di kolom tujuan, isi alamat email kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar
- Untuk melihat alamat email setiap kantor pajak, buka link pajak.go.id/unit-kerja
- Kemudian, isi kolom subject email dengan kalimat "PERMINTAAN NOMOR EFIN"
- Di kolom pesan email, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor handphone
- Kemudian, unggah attachment foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP
- Lantas, kirim pesan email
- Kemudian, petugas kantor pajak akan mengirim pesan email berisi Nomor EFIN.
2. Hubungi nomor telepon resmi kantor pajak
Jika lupa kode EFIN, wajib pajak bisa menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN dengan cara menghubungi nomor telepon resmi kantor pajak tempatnya terdaftar. Nomor telepon resmi kantor pajak (KPP) di seluruh Indonesia bisa dicek melalui link www.pajak.go.id/unit-kerja.
Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
Untuk memastikan penelepon adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas KPP akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).
PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.
Mekanisme PORO diterapkan guna menjaga kerahasiaan data wajib pajak, serta mencegah kasus penyalahgunaan data wajib pajak.
3. Mengirim pesan ke email kantor pajak
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui email resmi kantor pajak (KPP) tempatnya terdaftar. Satu pesan email hanya bisa dipakai untuk satu permohonan lupa EFIN.
Permohonan wajib pajak lewat surat elektronik ini bisa dilakukan dengan cara mengirim pesan ke alamat email KPP dengan menyertakan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- File 1: Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang.
- Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di link ini
- Pastikan nomor telepon dan alamat email wajib pajak yang ditulis di formulir masih aktif.
- File 2: Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
- File 3: Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- File 4: Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Petugas KPP akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Jika data sesuai, petugas akan mengirim kode EFIN dalam bentuk PDF via email.
4. Hubungi agen Kring Pajak
Layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN juga bisa diakses dengan menghubungi saluran komunikasi Kring Pajak, yakni nomor telepon 1500200, Twitter @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.
Sebelum menghubungi Kring Pajak, wajib pajak harus menyiapkan beberapa data berupa NPWP, nama, alamat, nomor handphone, dan alamat email yang didaftarkan.
Untuk layanan melalui Twitter Kring Pajak, cukup mention satu kali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN dan silakan cek DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja. Adapun layanan lewat telepon Kring Pajak dan live chat, dapat diakses pada Senin - Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Editor: Dipna Videlia Putsanra