Menuju konten utama

Cara Mengisi SPT Tahunan Online 2021 untuk Karyawan dengan E-Filing

Cara mengisi SPT Tahunan online 2021 bagi karyawan dengan formulir 1770S dan 1770SS.

Cara Mengisi SPT Tahunan Online 2021 untuk Karyawan dengan E-Filing
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Cara isi SPT tahunan online untuk karyawan pada tahun 2021 ini dilakukan melalui e-filing. Dengan e-filing, masyarakat tak perlu datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunan, cukup mengisi secara mandiri di rumah.

Sebelum mengisi SPT Tahunan online ini, wajib pajak perlu mempersiapkan 3 hal yaitu NPWP, EFIN, dan akun DJP online. Selain itu, persiapkan pula formulir 1770SS atau 1770S untuk karyawan.

- Formulir 1770SS

Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp.60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

- Formulir 1770S

Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp.60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Cara Isi SPT Tahunan

Jika Anda sudah memiliki EFIN, Anda bisa melanjutkan dengan langkah-langkah di bawah ini. Namun, jika Anda belum memiliki EFIN, Anda bisa membaca artikel berikut ini: Cara Mendapatkan EFIN Online.

Buat Akun DJP

Jika sudah memiliki EFIN:

1. Gunakan EFIN untuk mendaftarkan akun DJP Online pada website djponline.pajak.go.id.

2. Klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar.

3. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.

4. Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut.

5. Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

6. Akun DJP Online Anda telah dibuat. Anda sudah dapat melakukan e-Filing.

Tata Cara Isi SPT Tahunan

1. Siapkan dokumen pendukung.

2. Buka djponline.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login.

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing.

4. Pilih "Buat SPT".

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.

6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.

7. Masukkan kode verifikasi dan klik "Kirim SPT".

8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik "Selesai" dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu "Submit SPT".

Infografik Cara Isi SPT Tahunan Online

Infografik Cara Isi SPT Tahunan Online. tirto.id/Fuad

Cara Isi SPT Tahunan Formulir 1770SS

1. Buka https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan memilih LOGIN, masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”.

2. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing.

3. Pilih Buat SPT.

4. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing.

5. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.

6. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN

Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.

7. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN

Misal: Dapat hadiah undian Rp1.000.000, telah dipotong PPh Final 25% (Rp250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp2.000.000.

8. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN

Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp15.000.000, kalung emas Rp3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp12.000.000

9. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN

10. Simak ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.

11. Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi.

12. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Cara Isi SPT Tahunan Formulir 1770S

1. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing.

  • Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.
  • Jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silahkan pilih pengisian form “Dengan panduan”
Isi data formulir yang akan diisi. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah

ke dua Misal: Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2, input ke dalam kotak dialog.

2. Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di Langkah ke-2.

3. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.

4. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.

5. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.

6. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada. Misal: warisan sebesar Rp10.000.000

7. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Misal: Hadiah Undian senilai Rp20.000.000, telah dipotong PPh Final 25% (Rp5.000.000)

8. Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing,

Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”.

9. Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Utang Pada SPT Tahun Lalu”.

10. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”.

11. Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.

12. Isilah dengan sesuai status perpajakan suami istri. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan

harta. (MT/HB/PH). Misal: WP adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.

13. Isilah dengan pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.

14. Isilah dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.

15. Penghitungan Pajak Penghasilan.

16. Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada.

17. Konfirmasi.

18. Simak ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.

19. SPT Anda telah diisi dan dikirim.

20. Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Baca juga artikel terkait SPT TAHUNAN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH