tirto.id - Saban Maret, salah satu topik yang kerap dibicarakan orang Indonesia—baik dalam percakapan offline maupun online—adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (selanjutnya disebut SPT Tahunan Pribadi).
Tiap kali membicarakan SPT Tahunan, sering kali terdengar ungkapan: “Sudahlah penghasilan dipotong pajak, kok masih harus lapor juga?” Meski sekilas ungkapan itu seolah ada benarnya, pada dasarnya ungkapan itu justru menunjukkan ketidaktahuan seseorang akan fungsi sekaligus makna SPT Tahunan yang sebenarnya.
Penting disadari, SPT Tahunan merupakan momentum bagi WP untuk melaporkan harta, kewajiban/utang, dan daftar anggota keluarga. Pada saat bersamaan, SPT Tahunan juga menjadi momentum untuk membuat neraca keuangan pribadi. Dengan begitu, sebagai WP kamu akan lebih mengetahui apakah penghasilan dan kekayaanmu dalam setahun belakangan ini bertambah atau malah sebaliknya.
Dalam artikelnya, Rendy Brayen Latuputty, pegawai Ditjen Pajak, menerangkan bahwa dalam soal perpajakan Indonesia menganut sistem self-assessment, yakni memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk mendaftar, menghitung dan memperhitungkan, menyetor, serta melapor secara mandiri.
Dengan demikian, sambung Rendy, “SPT Tahunan merupakan sarana pertanggungjawaban pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan (Wajib Pajak) kepada negara, dalam hal ini Ditjen Pajak.” Wajib Pajak (WP) di Indonesia terbagi atas dua golongan, yakni WP Pribadi dan WP Badan. WP Pribadi musti melaporkan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret, sedangkan WP Badan Usaha 30 April.
Per 1 Maret 2021, tercatat ada 3,67 juta WP Pribadi yang sudah melaporkan SPT Tahunan 2020.
“Prosesnya mudah, kok. Tinggal datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), apa-apa yang harus diisi bakal dijelaskan oleh petugas,” kata Rizal Habib Setiadi, 33 tahun, soal pengalamannya melaporkan SPT Tahunan Pribadi.
Meski mudah, tetap saja ada berkas yang musti disiapkan, misalnya, bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk WP Pribadi yang menyandang status sebagai karyawan; atau rekapitulasi penghasilan dalam setahun jika WP Pribadi adalah seorang freelancer.
Di kantor pajak, Rizal—eks atlet taekwondo yang intens mengelola bisnis kopi—luput menyertakan rekapitulasi penghasilan. Kepada petugas, sosok tinggi besar ini hanya menyebutkan sejumlah nominal sebagai rata-rata penghasilannya tiap bulan.
“Idealnya, memang harus membawa pembukuan usaha. Tapi karena saat itu belum tahu aturannya, saya pun diminta menyebutkan langsung angkanya; yang penting jujur,” sambung Rizal.
Melaporkan SPT Tahunan terbilang susah-susah-gampang, sebetulnya. Disebut susah lantaran ada banyak istilah dan kode jenis pajak yang mesti dipahami WP—terlebih jika ia baru pertama kali membuat laporan SPT; sedangkan tergolong gampang karena—sebagaimana pengalaman Rizal—petugas bakal sedia membantu jika kamu datang langsung ke kantor pajak.
Selain itu, laporan SPT Tahunan juga bisa dikirim lewat pos ataupun ekspedisi, juga via layanan daring, yakni dengan mengunjungi situs resmi Ditjen Pajak; Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP—Mitra Ditjen Pajak); serta lewat aplikasi Kunjung Pajak.
Jenius Sediakan Data Pendukung Laporan SPT
Sebelum melaporkan SPT Tahunan, hal pertama yang harus kamu lakukan adalah menghitung pendapatan dalam setahun; apakah kurang dari 60 juta rupiah atau sebaliknya?
Jika kamu adalah seorang pegawai dengan penghasilan < 60 juta rupiah, ambil Fomulir 1770 SS. Sementara jika dalam setahun penghasilanmu > 60 juta rupiah, pilih Formulir 1770S. Adapun bagi WP dengan kategori Pegawai dengan Penghasilan Lain (contohnya, kamu adalah karyawan sebuah perusahaan dan pada saat bersamaan merupakan seorang freelance web designer) maupun Non Pegawai—baik penghasilanmu kurang maupun lebih dari 60 juta rupiah—sila isi Formulir 1770.
Paling tidak, ada 18 kolom yang harus kamu isi saat kamu melaporkan SPT Tahunan. Beberapa kolom yang mesti kamu isi antara lain adalah daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah; daftar harta yang kamu miliki—termasuk sepeda (alat transportasi) dan smartphone (barang elektronik); penghasilan lain yang tidak termasuk objek pajak (bantuan/sumbangan/hibah, warisan, laba khusus, klaim asuransi, dan beasiswa); dan penghasilan yang dikenakan PPh final.
Dalam formulir SPT Tahunan Pribadi, kamu juga akan diminta untuk memasukkan seluruh penghasilan yang pajaknya sudah dipotong, misalnya bunga deposito/tabungan, bunga obligasi, penjualan saham, hadiah undian, pesangon, dan honor.
Jika kamu pengguna Jenius dan menyimpan sejumlah dana pada fitur Save It, urusanmu dengan SPT Tahunan akan jauh lebih mudah. Ya, Jenius menyediakan Data Pendukung Laporan SPT yang bisa diunduh di aplikasi, termasuk mencatat semua bunga yang kamu dapat dari aktivitas perbankan di Jenius.
Dengan adanya Data Pendukung Laporan SPT pada aplikasi Jenius, kamu akan jadi lebih mudah ketika hendak membuat Laporan SPT Pribadi.
Sekali lagi, SPT Tahunan Pribadi akan berakhir pada 31 Maret. Usahakan membuat laporan sesegera mungkin untuk menghindari traffic maupun kerumunan yang biasanya meningkat jelang batas akhir. O, iya, jika kamu tidak sempat mengurus sendiri laporan SPT Tahunan, kamu bisa minta bantuan konsultan pajak yang sudah tersertifikasi.
Negara sudah memberikan kemudahan sedemikian rupa agar WP melaksanakan kewajibannya, dan Jenius juga sudah memfasilitasi agar kemudahan itu sampai di tangan kalian, maka tinggal tugas kita untuk membuat laporan sebaik-baiknya.
Yuk bikin laporan SPT Tahunan Pribadi sekarang juga!
Editor: Advertorial