tirto.id - Nomor EFIN (electronic filing identification number) menjadi kebutuhan utama saat akan melapor SPT Tahunan pajak secara daring via laman DJP Online.
Mengutip penjelasan laman Ditjen Pajak (DJP), EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh kantor pajak dan diberikan kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di situs DJP Online. Adapun transaksi elektronik yang bisa dilakukan melalui DJP Online selama ini ada 2, yakni pelaporan SPT dan pembayaran pajak e-Billing.
Kenapa pelaporan SPT secara daring via DJP Online perlu EFIN? Sebab, wajib pajak dapat registrasi akun DJP Online hanya dengan nomor EFIN.
Saat wajib pajak masuk ke laman DJP Online, akun tersebut diperlukan untuk login. Sebelum wajib pajak melaksanakan pengisian dan pelaporan SPT secara daring, login ke sistem DJP Online harus dilakukan.
Nomor EFIN bisa didapatkan atau diaktivasi apabila wajib pajak telah punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Sementara cara paling umum untuk mendapatkan EFIN ialah dengan mendatangi langsung kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar. Petugas kantor pajak bakal melayani permintaan nomor EFIN, dengan syarat warga menyerahkan salinan kartu indentitas, kartu NPWP asli, dan alamat email.
Namun, karena di masa pandemi Covid-19 pelayanan tatap muka di kantor pajak diselenggarakan secara terbatas maka ada beberapa cara lain yang bisa ditempuh, termasuk secara online.
Dengan menempuh sejumlah cara itu, wajib pajak yang belum punya EFIN atau lupa nomor EFIN dapat meminta kodenya tanpa harus mendatangi kantor pajak (KPP).
Berikut ini sejumlah cara mendapatkan nomor EFIN tanpa harus datang ke kantor pajak yang bisa dilakukan pada tahun 2021.
Cara Mendapatkan EFIN via Aktivasi Online
Nomor EFIN kini bisa didapatkan secara online dengan menggunakan layanan paling baru dari DJP pada 2021. Untuk mendapatkan EFIN atau melakukan aktivasi nomor EFIN, wajib pajak kini dapat mengunjungi laman efin.pajak.go.id.
Laman ini menyediakan sarana untuk aktivasi nomor EFIN secara online melalui fitur pengenalan wajah wajib pajak (face recognition). Ditjen Pajak baru membuat layanan ini pada Maret 2021.
Cara mendapatkan EFIN dan aktivasi nomornya melalui layanan online Ditjen Pajak tersebut cukup sederhana, yakni sebagai berikut:
- Kunjungi laman efin.pajak.go.id
- Siapkan NPWP, dan klik ikon LANJUTKAN
- Berikan hak akses menggunakan kamera pada perangkat Anda
- Lalu, klik LANJUTKAN
- Akan muncul disclaimer yang bertuliskan: "Aktivasi EFIN (Beta) dapat dilakukan jika data kependudukan anda telah sesuai dan verifikasi data pendaftaran selesai dilakukan petugas KPP"
- Untuk masuk tahap berikutnya, klik Mulai Sekarang
- Isi Nomor NPWP di kolom yang tersedia
- Klik lanjutkan
- Jika nomor NPWP terdeteksi sistem, aktivasi EFIN dengan face recognition akan berjalan.
Cara Mendapatkan EFIN secara Online via Email
Jika langkah di atas tidak berhasil, wajib pajak bisa menempuh cara lainnya, yakni mendapatkan nomor EFIN secara online dengan mengirim email ke kantor pajak.
Sesuai panduan yang dirilis oleh akun Instagram resmi Ditjen Pajak, tata cara mendapatkan nomor EFIN melalui email adalah sebagai berikut:
- Buka email
- Buat pesan baru
- Di kolom tujuan, isi alamat email kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar
- Untuk melihat alamat email setiap kantor pajak, buka link pajak.go.id/unit-kerja
- Kemudian, isi kolom subject email dengan kalimat "PERMINTAAN NOMOR EFIN"
- Di kolom pesan email, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor handphone
- Kemudian, unggah attachment foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP
- Lantas, kirim pesan email
- Kemudian, petugas kantor pajak akan mengirim pesan email berisi Nomor EFIN.
Apabila cara di atas masih juga belum berhasil, wajib pajak bisa menerapkan panduan yang ditulis seorang pegawai Ditjen Pajak, Zidni Amaliah Mardlo di laman pajak.go.id, berikut ini:
- Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN ke email resmi kantor pajak
- Untuk mengetahui alamat, telepon, dan email KPP, cek link www.pajak.go.id/unit-kerja
- Satu pesan email hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
- Lewat email, wajib pajak harus mengirim 4 file sebagai syarat aktivasiEFIN
- File 1: scan formulir permohonan aktivasi EFIN
- Formulir permohonan aktivasi EFIN bisa diunduh di link ini
- Pastikan nomor telepon dan alamat email yang ditulis di formulir masih aktif
- File 2: Foto kartu identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
- File 3: Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Kartu NPWP
- File 4: Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
- Setelah email dikirim, petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP
- Jika semua data sesuai, petugas kantor pajak akan mengirim nomor EFIN dalam bentuk PDF lewat surel (pesan email)
- Pesan email dari wajib pajak akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja
Cara Mengetahui Nomor EFIN Jika Lupa
Sering kali, wajib pajak sebenarnya telah melakukan aktivasi EFIN dan mendapatkan nomor EFIN. Namun, kendala muncul ketika wajib pajak lupa dengan kode nomor EFIN yang diperolehnya.
Ada 3 cara yang bisa ditempuh, jika wajib pajak sudah pernah mendapatkan nomor EFIN, tapi lupa kodenya. Berikut detail ketiga cara tersebut, seperti dikutip dari artikel di laman Ditjen Pajak.
1. Hubungi nomor telepon resmi kantor pajak
Jika lupa kode EFIN, wajib pajak bisa menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN dengan cara menghubungi nomor telepon resmi kantor pajak tempatnya terdaftar. Nomor telepon resmi kantor pajak (KPP) di seluruh Indonesia bisa dicek melalui link www.pajak.go.id/unit-kerja.
Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
Untuk memastikan penelepon adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas KPP akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).
PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.
Mekanisme PORO diterapkan guna menjaga kerahasiaan data wajib pajak, serta mencegah kasus penyalahgunaan data wajib pajak.
2. Mengirim pesan ke email kantor pajak
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui email resmi kantor pajak (KPP) tempatnya terdaftar. Satu pesan email hanya bisa dipakai untuk satu permohonan lupa EFIN.
Permohonan wajib pajak lewat surat elektronik ini bisa dilakukan dengan cara mengirim pesan ke alamat email KPP dengan menyertakan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- File 1: Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang.
- Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di link ini
- Pastikan nomor telepon dan alamat email wajib pajak yang ditulis di formulir masih aktif.
- File 2: Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
- File 3: Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- File 4: Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Setelah email terkirim, petugas kantor pajak akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
3. Hubungi agen Kring Pajak
Layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN juga bisa diakses dengan menghubungi saluran komunikasi Kring Pajak, yakni nomor telepon 1500200, Twitter @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.
Sebelum menghubungi Kring Pajak, wajib pajak harus menyiapkan beberapa data berupa NPWP, nama, alamat, nomor handphone, dan alamat email yang didaftarkan.
Untuk layanan melalui Twitter Kring Pajak, cukup mention satu kali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN dan silakan cek DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja. Adapun layanan lewat telepon Kring Pajak dan live chat, dapat diakses pada Senin - Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Editor: Agung DH