Menuju konten utama

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online 2021 Bagi Non-Karyawan & UMKM

Tata cara laporan SPT Tahunan Pribadi 2021 secara online bisa dilakukan dengan mengikuti tutorial pengisian e-Form dari DJP.

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online 2021 Bagi Non-Karyawan & UMKM
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan jadwal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Laporan SPT Tahunan PPh 2020 untuk perorangan (Wajib Pajak Orang Pribadi) bisa dilakukan mulai 1 Januari 2021.

Jadwal pelaporan SPT 2020 untuk wajib pajak pribadi itu berlangsung selama 3 bulan. DJP masih menerapkan aturan sebagaimana tahun lalu.

Tenggat akhir pelaporan SPT Tahunan 2020 bagi perorangan, adalah pada 31 Maret 2021. Jadi, sampai Senin (22/2/2021) masih tersisa waktu 37 hari lagi untuk pelaporan SPT pribadi.

Mengutip keterangan dari DJP, penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh perorangan dapat dilakukan dengan berbagai metode. Laporan SPT bisa disampaikan secara langsung melalui kantor pelayanan pajak (KPP); pos atau jasa ekspedisi; dan online.

Sarana online bisa jadi pilihan utama bagi wajib pajak untuk pelaporan SPT mengingat kini masih masa pandemi Covid-19.

Pelaporan SPT secara daring bisa dilakukan melalui laman DJP Online (e-Filing ataupun e-Form), dan sejumlah sarana lain yang telah disediakan oleh Penyedia Aplikasi Perpajakan (PJAP). Daftar PJAP resmi mitra DJP bisa diakses lewat link ini.

Perlu diingat, setiap perorangan yang terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diharuskan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Ada 3 jenis formulir SPT Tahunan PPh untuk perorangan.

Pertama, Formulir 1770SS yang diperuntukkan Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta, serta hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi, dalam kurun waktu satu tahun.

Kedua, Formulir 1770S untuk Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan, dalam kurun waktu satu tahun.

Ketiga, Formulir 1770 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dari dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Untuk pengisian masing-masing jenis formulir SPT Tahunan, dokumen paling penting yang harus disiapkan setiap wajib pajak perorangan adalah sebagai berikut:

  • Formulir 1770SS: bukti potong pajak 1721 A1 (karyawan swasta) atau bukti potong pajak 1721 A2 (pegawai negeri).
  • Formulir 1770S: bukti potong pajak 1721 A1 (karyawan swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri); dan Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang (Untuk WP dengan status PH atau MT).
  • Formulir 1770: Penghasilan lain di luar pekerjaan; Bukti potong A1/A2 (untuk pegawai); Neraca & laporan laba rugi (pembukuan); Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma); Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang (untuk untuk WP dengan status PH atau MT).
Tata cara pelaporan SPT Tahunan 2020 pada 2021 secara online, bagi para karyawan atau pegawai negeri yang menggunakan formulir 1770SS dan 1770S, bisa dilihat melalui link ini: Cara Lapor SPT Tahunan Online untuk Karyawan.

Sementara cara pelaporan SPT Tahunan 2020 Online pada 2021 untuk perorangan bukan karyawan dan pelaku UMKM bisa dicermati dalam penjelasan di bawah ini.

Cara Lapor SPT Online Pelaku UMKM dan Bukan Karyawan

Pelaporan SPT Tahunan saat ini sudah dapat dilakukan secara online lewat aplikasi atau situs DJP Online. Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak.

Mengutip penjelasan di laman DJP, formulir SPT Tahunan PPh 1770 digunakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas.

Formulir SPT Tahunan PPh 1770 bisa dilaporkan secara online via e-form. Jika Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tidak disampaikan dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, ada sanksi administrasi berupa denda Rp100.000.

Formulir SPT Tahunan PPh 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas, yakni seperti perincian berikut ini:

  • Kalangan profesional atau pekerja bebas seperti notaris, pengacara, penulis, dokter dan sejenisnya.
  • Pelaku usaha UMKM dengan omzet maksimal (bruto) Rp4,8 miliar per tahun
  • Pengusaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun (PPh pasal 25).

Bagi pelaku UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar, data yang perlu disiapkan untuk pengisian SPT PPh adalah laporan peredaran bruto.

Adapun bagi kalangan profesional atau pelaku pekerjaan bebas perlu menyiapkan dokumen laporan keuangan.

Sementara usahawan dengan omzet melebihi Rp4,8 miliar (per tahun), perlu menyiapkan: dokumen laporan jumlah penghasilan; dokumen pembayaran PPh Pasal 25; dan dokumen Pemberitahuan Norma.

Selain itu, sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui e-Form, pengguna SPT Tahunan PPh 1770 pun perlu memastikan telah punya akun DJP Online.

Jika belum punya, wajib pajak perlu melakukan registrasi dengan memakai Nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number yang perlu didapatkan terlebih dulu dari kantor pajak.

1. Cara Dapat Nomor EFIN melalui Email

Jika mau lapor SPT online, tetapi belum mempunyai akun DJP Online, atau sudah punya tapi lupa passwordnya, wajib pajak memerlukan EFIN. Nomor EFIN bisa dipakai untuk membuat akun DJP Online atau mereset password. Langkah-langkah mendapat nomor EFIN via email, sesuai tips DJP, adalah sebagai berikut:

  • Buka email dan pesan baru
  • Di kolom tujuan, isi alamat email kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar
  • Untuk lihat alamat email semua kantor pajak, buka link pajak.go.id/unit-kerja
  • Lalu, isi kolom subject email dengan kalimat "PERMINTAAN NOMOR EFIN"
  • Di kolom pesan email, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor hape
  • Lalu, unggah attachment foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP
  • Kemudian, kirim pesan email
  • Setelah itu, kantor pajak akan mengirim pesan email berisi Nomor EFIN.

2. Tata Cara Laporan SPT Tahunan PPh 2020 Formulir 1770

Pelaporan SPT Tahunan PPh 2020 dengan Formulir 1770 untuk kalangan profesional/pekerja bebas, pelaku UMKM dengan omzet maksimum Rp4,9 miliar, dan usahawan dengan omzet di atas Rp4,8 miliar bisa dilakukan secara online melalui e-Form.

Pelaporan SPT Tahunan Formulir 1770 secara online (lewat e-Form) bisa dilakukan menggunakan laptop atau komputer yang terkoneksi dengan internet.

Berikut ini tata cara laporan SPT Tahunan PPh 2020 Formulir 1770:

  • Buka situs www.pajak.go.id dan klik ikon LOGIN (kanan atas)
  • Isikan NPWP, password, kode keamanan di kolom dan klik login (masuk DJP Online)
  • Jika belum punya password, registrasi akun DJP Online pakai nomor EFIN
  • Jika sudah berhasil login, akan masuk dashboard layanan digital pajak
  • Klik tab atau menu LAPOR dan klik ikon E-FORM
  • Install dulu aplikasi Viewer untuk buka dokumen elektronik SPT
  • Klik link ini untuk unduh aplikasi & link ini untuk tata cara instalasi
  • Setelah instalasi Viewer selesai, klik ikon BUAT SPT
  • Jawab pertanyaan terkait status dengan klik 'IYA'
  • Akan muncul halaman e-Form SPT 1770
  • Isi data e-Form
  • Isi Tahun Pajak, status SPT normal, dan Pembetulan jika ada kesalahan SPT tahunan yang disetor sebelumnya
  • Lalu, klik Kirim Permintaan
  • Sistem akan secara otomotis mengundur e-FORM
  • Lalu, buka e-Form yang terunduh
  • Di e-Form 1770, pilih Pembukuan jika buat Laporan Keuangan
  • Pilih Pencatatan, jika tidak buat Laporan Keuangan
  • Di Lampiran IV-A isikan data harta per akhir tahun
  • Jika ingin menambah data harta lainnya, klik simbol Tambah
  • Klik kode harta sesuai jenisnya
  • Lalu, isi nama harta, tahun perolehan, harga perolehan saat memperoleh harta dan keterangan (seperti pelat mobil)
  • Lanjut ke lampiran IV-B, dan isikan nilai utang pada akhir tahun
  • Jika ingin menambah data utang, klik simbol Tambah
  • Pilih kode utang sesuai jenisnya
  • Lalu, isi data nama dan alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman, dan sisa utang di akhir tahun
  • Lanjut ke lampiran IV-C, dan isi data susunan anggota keluarga sesuai kondisi di awal tahun SPT yang disetor
  • Lalu, klik halaman selanjutnya dan masuk ke lampiran III-A
  • Di bagian bagian A, isi data penghasilan final yang terekam sesuai data Bukti Potong
  • Isikan juga data penghasilan bruto dan PPh terutang
  • Untuk mengisi PPh UMKM 0,5 persen, check list di poin 16 lalu klik tombol PP 46/23 yang muncul di atas formulir
  • Isikan data secara lengkap, lalu pindahkan nilai ke Lampiran III dengan klik 'Iya'
  • Lalu, klik Halaman Sebelumnya
  • Sistem akan menghitung total PPh Final terutang secara otomatis
  • Di bagian B (lampiran III), isi data penghasilan Bruto yang tidak termasuk objek pajak (sesuai pasal 4 ayat 3 UU PPh)
  • Lalu, di Bagian C (lampiran III), isi data penghasilan istri/suami yang dikenakan pajak terpisah
  • Jika memilih memenuhi kewajiban pajak terpisah (suami/istri), isi penghasilan bruto istri atau suami
  • Lalu, klik halaman selanjutnya dan masuk ke Lampiran II
  • Di lampiran II-A, isi Nama, NPWP, Nomor bukti pemotongan/pemungutan pajak dan tanggalnya, jenis pajak, dan jumlah PPH
  • Jika punya lebih dari satu bukti potong, klik Tambah untuk menambah kolom dan isikan data serupa
  • Lalu, klik Halaman Selanjutnya dan masuk ke Lampiran I
  • Bagian I-A, hanya diisi jika wajib pajak melakukan pembukuan (Khusus Pembukuan)
  • Di bagian I-A, isikan identitas Pembukuan yang diminta
  • Di poin I (khusus Pembukuan), isikan data penghasilan bruto, harga pokok penjualan, dan biaya usaha untuk mendapat nilai penghasilan Netto
  • Di poin II (khusus Pembukuan), jika ada biaya yang tidak dapat dibebankan sesuai aturan perpajakan, lakukan penyesuaian fiskal positif dengan mengisi data di poin II
  • Di poin III (khusus Pembukuan), lakukan penyesuaian fiskal negatif pada kolom yang tersedia
  • Di poin IV (khusus Pembukuan), sistem akan menghitung total penghasilan Netto yang telah sesuai dengan aturan perpajakan atau pengasilan netto fiskal
  • Lantas, klik Halaman Selanjutnya dan masuk lampiran I-B
  • Lampiran I-B diisi jika wajib pajak tidak melakukan Pembukuan (Khusus Pencatatan)
  • Di bagian I-B, isi data Peredaran Usaha, Persentase Norma sesuai ketentuan, dan penghasilan Netto
  • Penghasilan Netto dihitung dengan cara mengalikan Peredaran Usaha dan Persentase Norma
  • Di Bagian I-C, jika Anda juga bekerja di suatu perusahaan, isi data tentang nama pemberi kerja, penghasilan bruto, dan pengurangan penghasilan Bruto sesuai bukti potong dari perusahaan
  • Di Bagian I-D, isikan data penghasilan Neto (bersih) dari dalam negeri lainnya yang bukan final (seperti bunga, royalti, hasil sewa, penghargaan, keuntungan pengalihan harta, dan lainnya)
  • Lalu, klik Halaman Selanjutnya dan masuk Lampiran Induk SPT 1770
  • Lalu, isi data identitas dan status kewajiban perpajakan suami/istri
  • Lalu, Anda akan diarahkan untuk mengisi status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) di poin B-10
  • Data yang sudah diinput di bagian formulir sebelumnya akan otomatis dipindahkan ke Lampiran Induk
  • Isikan data di kolom yang tersedia, jika punya: Penghasilan Neto Luar Negeri; Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib; Kompensasi Kerugian; dan Pengembalian atau Pengurangan PPh Pasal 24 yang telah dikreditkan
  • Lalu, di poin D-17, isikan jumlah angsuran yang telah dibayar
  • Jika membayar STP PPh Pasal 25, masukkan nominal pokok pajak
  • Jika status SPT Nihil, Anda dapat langsung lanjut isi data di Poin G
  • Jika status SPT Kurang Bayar, isi data pelunasan PPh kurang baya
  • Jika status SPT Lebih Bayar, pilih opsi: Restitusi, atau Pengembalian sesuai Pasal 17 C, Pengembalian sesuai Pasal 17 D
  • Namun, kelebihan pembayaran pajak akan diperhitungkan dengan utang pajak Anda
  • Di Poin F-21, Anda bisa menentukan nilai angsuran PPh 25 pada tahun pajak berikutnya
  • Lantas, di Poin G, pilih (chek list) dokumen yang akan dilampirkan
  • Lalu, isi data tanggal pembuatan SPT
  • Lalu, klik tombol SUBMIT (kanan atas)
  • Silakan unggah lampiran yang diperlukan
  • Lantas, isikan Kode Verifikasi yang dikirim oleh DJP melalui email Anda
  • Lalu, klik tombol SUBMIT (di sebelah kolom data kode verifikasi)
  • Setelah itu, SPT akan terekam dalam sistem milik DJP
  • Anda akan dapat Bukti Penerimaan Elektronik melalui email (bukti sudah lapor SPT).

Tata cara di atas dibuat berdasarkan panduan dalam bentuk video yang dilansir kanal Youtube resmi milik Ditjen Pajak (DJP). Untuk melihat video DJP itu, klik link ini: Tutorial Pengisian SPT 1770 Menggunakan E-FORM.

Khusus bagi Wajib Pajak UMKM yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Form juga bisa mencermati buku panduan dari Ditjen Pajak ini melalui link ini.

Baca juga artikel terkait SPT PAJAK KARYAWAN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH