tirto.id - Solusi jika gagal bikin password dan passphrase di Cortex banyak dicari usai platform pengelolaan kewajiban perpajakan secara digital tersebut diluncurkan pada 1 Januari 2025.
Direktorat Jenderal Pajak akan mulai menerapkan Coretax pada tahun 2025, sehingga wajib pajak diwajibkan untuk menggunakan Coretax. Platform ini dibuat sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2018.
Untuk diketahui, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang dibuat untuk memudahkan pengguna dalam proses layanan perpajakan digital.
Sistem Coretax memberikan pelayanan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, seperti pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), hingga pemeriksaan, dan penagihan pajak.
Namun, khusus untuk SPT Tahunan yang dilaporkan pada 2025 belum akan menggunakan Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) masih memberlakukan pelaporan SPT menggunakan e-FIN.
Coretax DJP akan mulai diberlakukan untuk pelaporan SPT Tahunan yang berjalan pada tahun 2025. Dengan kata lain, pelaporan SPT Tahunan perdana menggunakan Coretax dilakukan pada awal tahun 2026 mendatang.
Untuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dikenakan batas waktu paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun atau mulai 1 Januari hingga hingga 31 Maret 2025.
Sementara, untuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) Badan dikenakan batas waktu paling lambat empat bulan setelah akhir tahun atau 1 Januari hingga 30 April 2025.
Solusi Jika Gagal Bikin Password dan Passphrase di Coretax
Sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak dapat diakses secara online melalui website resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Untuk menggunakan layanan perpajakan Coretax, pengguna harus membuat akun terlebih dahulu.
Pembuatan akun dilakukan dengan mengisi identitas pengguna, Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selanjutnya, pengguna diminta untuk mengatur ulang password dengan pilihan metode menggunakan email atau nomor telepon yang terdaftar.
Sistem kemudian akan mengirim tautan ke email atau nomor telepon yang terdaftar untuk membuat kata password baru dan passphrase untuk tanda tangan elektronik.
Apabila mengalami kendala dalam pembuatan password baru dan passphrase saat pembuatan akun pengguna dapat mengatasinya dengan beberapa cara.
Cara pertama, hindari penggunaan karakter khusus tertentu yang dapat menyebabkan masalah saat pembuatan password baru atau passphrase.
Contoh karakter khusus yang tidak dapat digunakan tersebut, yakni garis miring (/), kutip (‘), dan plus (+). Sedangkan, untuk karakter khusus yang dapat digunakan, yakni ampersand (&) dan dollar ($).
Cara kedua, pastikan password baru dan passphrase telah memenuhi format yang diminta untuk kelancaran proses pendaftaran. Untuk itu baca ulang dengan cermat ketentuan format yang diminta oleh sistem.
Apabila dua cara tersebut dilakukan, namun pengguna masih menghadapi kendala dalam pembuatan password baru dan passphrase atau kendala lainnya, disarakan untuk menghubungi bantuan Kring Pajak di nomor telepn 1500200.
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra