tirto.id - Selain STNK, SIM merupakan surat wajib bawa saat mengendarai kendaraan bermotor. Tapi bagaimana jika bukti sahih bisa mengemudi itu raib?
Sebenarnya mengurus SIM yang hilang relatif mudah, karena prosedurnya mirip saat membuat SIM baru. Bedanya tanpa harus melewati tahap ujian praktek dan tertulis berlalulintas.
1. Laporkan dan buat surat kehilangan di Polsek setempat
Hal pertama yang dilakukan yaitu laporkan berita kehilangan SIM Anda dan kemudian membuat Surat Kehilangan di Polsek terdekat. Syaratnya dua fotocopy KTP dan SIM lama.
Jika Anda tidak mempunyai fotocopy SIM lama maka anda harus ke Satlantas di mana anda membuat SIM. Dari proses tersebut akan menghasilkan Surat kehilangan dari Polsek setempat, untuk pembuatan surat kehilangan gratis tarif biaya.
2. Melakukan Tes Kesehatan
Setelah berhasil mendapatkan surat kehilangan dari Polsek tempat di mana SIM itu hilang kemudian anda bergegas melakukan tes kesehatan. Biasanya pada kantor Satlantas tempat Anda ingin membuat Sim baru terdapat Klinik yang bisa mengeluarkan surat keterangan sehat jasmani.
Untuk membuat surat kesehatan anda membutuhkan fotocpy KTP sebanyak satu buah. Tes kesehatan tersebut meliputi tes kesehatan penglihatan, kesehatan pendengaran, mengukur berat dan tinggi badan. biaya untuk membuat surat keterangan sehat adalah 25 ribu rupiah.
3. Registrasi SIM Hilang
Jika anda sudah memiliki surat kehilangan dan surat kesehatan selanjutnya datanglah ke Satlantas terdekat. di pintu masuk biasanya terdapat dua petugas yang bertanya kebutuhan Anda. Setelah mengetahui jika Anda kehilangan SIM maka petugas akan meminta beberapa dokumen tadi, yakni fotocopy KTP, fotocopy SIM lama, surat kesehatan jasmani dan rohani.
Kemudian anda akan disuruh menunggu untuk mendapatkan formulir yang nantinya berisi tentang biodata diri dan memverifikasi data SIM lama.
3. Membayar Penerbitan SIM Baru
Setelah melengkapi dokumen yang disyaratkan, kemudian Anda akan disuruh oleh petugas untuk mengantre ke loket pembayaran. Di situ biasanya terdapat petugas bank BRI. Setelah itu Anda akan dikenakan pembayaran penerbitan SIM baru senilai Rp75 ribu.
4. Pengambilan Foto dan Sidik Jari
Selanjutnya Anda akan diarahkan untuk mengantre di loket pengambilan foto dan sidik jari. Sebelum melakukan pengambilan foto, tanda tangan dan sidik jari, petugas akan mencocokan kembali data diri anda seperti, nomor HP, alamat, tempat tanggal lahir dan sebagainya.
5. Menunggu SIM Jadi
Dalam proses ini Anda hanya menunggu pengambilan SIM baru. Lama pembuatan SIM biasanya relatif, tergantung dari seberapa banyak antrean. Umumnya jika tanpa kendala, SIM baru ini sudah bisa diambil dalam waktu kurang dari sehari.
Penulis: Muhammad Agung
Editor: Agung DH