Menuju konten utama

Cara Membuat SIM Internasional dengan Sistem Online

Dengan mengantongi SIM Internasional, orang yang berkunjung ke luar negeri memiliki izin sah untuk mengemudikan kendaraan.

Cara Membuat SIM Internasional dengan Sistem Online
Petugas merekam data pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di ruang pembuatan SIM Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Aceh Barat, Aceh, Jumat (30/8/2019). Sejak diberlakukan operasi Patuh Rencong 2019, ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/ama.

tirto.id - Jika mengunjungi negara lain, masalah transportasi pribadi seringkali menjadi problem bagi pelancong. Penyebabnya, Surat Izin Mengemudi (SIM) di suatu negara tidak berlaku di negara lain.

Oleh sebab itu, pada 1968, diadakan kesepakatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Vienna Convention on Road Traffic sebagai penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.

Salah satu hasil pertemuan tersebut adalah kesepakatan menerbitkan SIM Internasional yang berlaku bagi negara-negara yang bersepakat menerbitkan SIM Internasional.

Dengan mengantongi SIM Internasional, orang yang berkunjung ke luar negeri memiliki izin sah untuk mengemudikan kendaraan, tanpa harus mengurus kembali perizinan di negara yang dikunjungi.

Menurut Korlantas Polri sendiri, SIM Indonesia berlaku di negara-negara anggota ASEAN berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN, sebagaimana halnya negara-negara Uni Eropa melakukan perjanjian yang sama di negara-negara anggota Uni Eropa.

Sebelum 2010, SIM Internasional diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia. Namun, sejak 2010, terbit Peraturan Pemerintah No. 50 bahwa SIM Internasional diambil alih oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Untuk memperoleh SIM Internasional, ia akan dikeluarkan berdasarkan permintaan pemohon langsung di Jakarta tanpa bisa diwakilkan. Jika sudah diterbitkan, masa berlaku SIM Internasional adalah tiga tahun.

Selain itu, pembuatan SIM Internasional tidak sesulit SIM pada umumnya. Terlebih lagi, sejak penetrasi internet, pembuatan SIM Internasional dilayani secara daring.

Syarat-syarat pembuatan SIM Internasional adalah sebagai berikut dilansir dari Korlantas Polri:

  • SIM asli (Original Driving License)
  • KTP asli (Original ID Card)
  • PASPOR asli (Original Passport)
  • Hasil Print atau Capture Pendaftaran dan Bukti Pembayaran (Printed/Captured Registration and Payment Receipt)
  • KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) Khusus WNA (Permanent Stay Permission Card) Only For Foreigners

Adapun biaya administrasi yang mesti dipenuhi untuk pembuatan SIM Internasional baru adalah sebanyak Rp250.000. Sedangkan perpanjangannya adalah sebanyak Rp225.000.

Selanjutnya, langkah-langkah membuat SIM Internasional adalah sebagai berikut dilansir dari Korlantas Polri:

  • Klik tombol Daftar
  • Isi formulir registrasi daring
  • Unduh dan cetak bukti registrasi daring
  • Datangi Gerai SIM Internasional pada tanggal yang dipilih dengan membawa serta semua berkas persyaratan dan bukti registrasi daring. Gerai SIM Internasional bertempat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bagian pelayanan SIM Internasional yang berlokasi di Jl. MT. Haryono, Jakarta Selatan
  • Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan dari loket verifikasi dan validasi
  • Bayar biaya pembuatan di loket bank sebanyak Rp.250.000, sedangkan perpanjangannya adalah sebanyak Rp225.000
  • Setelah pembayaran terselesaikan, pemohon akan diberikan bukti bayar dan dipersilakan untuk melihat draft SIM Internasional sebelum dicetak. Pastikan semua yang tertulis di dalam draft tersebut sudah sesuai dengan identitas diri
  • Tunggu panggilan dari loket identifikasi
  • Jika seluruh prosedur di atas sudah dijalankan, petugas akan melakukan legalisasi dan mencetak SIM Internasional.

Baca juga artikel terkait SURAT IZIN MENGEMUDI atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Alexander Haryanto