tirto.id - Ombudsman RI mengungkapkan dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Dugaan pungli itu berupa pembayaran Rp250 juta agar warga binaan dapat menggunakan handphone (HP).
Anggota Ombudsman, Syafrida R. Rasahan, mengatakan temuan itu terungkap saat dirinya bersama tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 15 September 2026.
"Mereka bisa menggunakan handphone di Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp250 juta," kata Syafrida saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).
Saat melakukan kunjungan, Syafrida juga menemukan sejumlah blok seperti blok C dan B di Rutan Kelas I Pondok Bambu mengalami kelebihan kapasitas. Sementara, di blok A relatif normal.
"Kemarin kami pertanyaan kepada Kalapas terkait ini dan mereka berjanji pada saat itu akan melakukan penataan dan penempatan warga binaan untuk mengisi blok blok yang masih longgar," ucap Syafrida.
Syafrida mengatakan Ombudsman juga menemukan air di Rutan Kelas I Pondok Bambu berwarna kuning dan keran terkadang tidak menyala, sehingga warga binaan kesulitan mendapatkan air bersih.
Ombudsman juga mendapatkan informasi bahwa diduga terjadi pungli terkait proses pindah kamar warga binaan seharga Rp500 ribu.
"Ada biaya yang harus mereka keluarkan sebenar Rp500 ribu rupiah," tutur Syafrida.
Alat pemadam kebakaran di Rutan Kelas I Pondok Bambu juga ditemukan kadaluwarsa. Syafrida menyebut saat sidak berlangsung, Karutan Kelas I Pondok Bambu, Nur Mustafidah mempersilakan ombudsman untuk menggali informasi dalam rangka memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































