tirto.id - Layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) untuk Rabu (4/3/2020) dapat dilakukan di lima lokasi yang ditentukan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM jajaran Polda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi laman resmi media sosial Twitter Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, untuk layanan SIM Keliling di sejumlah wilayah yaitu:
1. Wilayah Jakarta Pusat tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng.
2. Warga Jakarta Barat dapat memperpanjang SIM di LTC Glodok.
3. Warga Jakarta Selatan bisa mendatangi Kampus Trilogi Kalibata.
4. Wilayah Jakarta Timur, layanan SIM Keliling tersedia di Dealer Honda di Jalan Dewi Sartika.
5. Kawasan Jakarta Utara, layanan SIM keliling terdapat di depan Pos Polisi BPL Pluit Jembatan Tiga.
Persyaratan perpanjangan SIM sebelum mendatangi lokasi adalah sebagai berikut:
1. Foto kopi KTP beserta KTP asli.
2. Fotokopi SIM lama dan fotokopinya
3. Bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan
Untuk diketahui bahwa layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga membuka layanan perpanjangan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas, dan Unit Gerai SIM di seluruh Jakarta pada jam 08.00 sampai 14.00 WIB.
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH