Menuju konten utama

OJK Cabut Izin Usaha dan Denda Recapital Sekuritas Indonesia

OJK mencabut izin usaha PT Recapital Sekuritas Indonesia.

OJK Cabut Izin Usaha dan Denda Recapital Sekuritas Indonesia
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso bersama Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen (kiri) dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syafrudin meluncurkan tiga peraturan OJK (POJK) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (29/12/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Recapital Sekuritas Indonesia karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Pertama, melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) karena PT Recapital menyampaikan Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) kepada OJK yang menyesatkan OJK.

Kedua, Recapital terbukti melanggar ketentuan Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan yang tercantum dalam angka 2 huruf b Peraturan Nomor V.D.5.

Dalam keterangan resminya, OJK juga menyampaikan bahwa Abi Hurairah Mochdie selaku Direktur Utama dan Pihak yang bertanggung jawab atas Laporan MKBD, juga terbukti melakukan pelanggaran.

Dengan memperhatikan pelanggaran yang dilakukan tersebut, OJK memberikan sanksi administratif kepada Recapital berupa denda sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) selain melakukan pencabutan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek.

Ada pun Dirut Recapital Abi Hurairah Mochdie dikenakan denda sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek serta larangan menjadi pengurus, pemegang saham, dan atau pegawai kunci di perusahaan yang bergerak di bidang Pasar Modal selama 3 tahun.

OJK juga mengimbau nasbaah Recapital yang masih memiliki efek dan/atau dana melakukan pemindahbukuan efek dengan mengajukan klaim kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Klaim juga dapat dilajukan kepada bank Mandiri cabang gedung BEI, BCA cabang Menara BCA dan CIMB Niaga cabang Sudirman.

Baca juga artikel terkait OTORITAS JASA KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Gilang Ramadhan