tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pihaknya sudah memblokir sebanyak 2.500 aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Langkah ini dilakukan karena adanya peningkatan minat masyarakat dalam bertransaksi keuangannya.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengatakan minat masyarakat tinggi terhadap pindol terjadi seiring dengan adanya perkembangan teknologi yang kian canggih. Alhasil, mengubah preferensi masyarakat dalam bertransaksi.
Menurut Mirza, tak heran pemanfaatan teknologi digital kerap disalahgunakan oleh masyarakat, salah satunya untuk pinjol.
“Banyak dari pengguna pinjol. Jadi, kalau saya bilang pinjol berarti yang ilegal ini, dimanfaatkan untuk aktivitas yang tidak produktif, bahkan digunakan untuk bermain judi online,” kata Mirza di Sopo Del Tower, Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Mirza memandang melesatnya minat masyarakat pada transaksi pinjol kerap membuat mereka terjerat dalam utang lantaran tak mampu menuntaskan kewajibannya untuk membayar. Mirza tmenyebut bahwa mayoritas pengguna pinjol, kalangan masyarakat ekonomi ke bawah dan generasi muda.
OJK pun mengimbau masyarakat bisa bijak memanfaatkan layanan tersebut.
“Jadi, kami yang di OJK terus menerus melakukan edukasi terutama kepada teman-teman yang muda-muda ini yang banyak memanfaatkan (buy now paylater) BNPL itu. Ayo, harus menjadi pengguna yang sehat,” ucap Mirza.
OJK pun kini melakukan rebranding istilah pinjaman online (pinjol) menjadi pinjaman daring (pindar).
“OJK sekarang melakukan rebranding untuk bahasa Indonesianya, ya, P2P lending, teman-teman sering sekarang menyebutnya pinjol, kami melakukan rebranding pindar, pinjaman daring. Jadi, yang resmi itu pindar, yang ilegal itu pinjol,” tutur Mirza.
Dia menyebut pembiayaan yang dilakukan pindar pada 2024 mencapai Rp77 triliun. Angka tersebut tumbuh 29 persen jika dibandingkan dengan perolehan diperiode sama pada tahun sebelumnya.
Menurut Mirza, transaksi layanan BNPL meningkat signifikan dengan catatan pertumbuhan baki debit mencapai Rp22,12 triliun atau tumbuh 43,7 persen secara tahunan (year on year/yoy).
“Kami di OJK rapat mingguan komplain paling banyak collection pindar dan BNPL. Memang ini konsekuensi dunia pembayaran yang terintegrasi kalau lupa bayar atau tidak bayar P2P, tidak bayar CC (kartu kredit), tidak bayar BNPL, ya, masuk di sistem SLIK,” tukas Mirza.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama