Menuju konten utama

Investor Beli Saham Gorengan, KSEI Curiga Ada Pelanggaran Kebijakan

KSEI menyebut maraknya investor yang terjebak pada saham berkualitas rendah disebabkan karena kurangnya kewaspadaan.

Investor Beli Saham Gorengan, KSEI Curiga Ada Pelanggaran Kebijakan
Investor memantau layar yang menunjukkan Indeks Komposit Shanghai di sebuah broker di Beijing, Senin, 31 Agustus 2015. Dari Australia hingga Zambia, Chili hingga Indonesia, terasa efeknya akibat perlambatan ekonomi China yang tajam dirasakan dalam bentuk harga komoditas yang tertekan, pengangguran yang meningkat dan harga rumah yang menyusut. AP PHOTO / Ng Han Guan

tirto.id - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengatakan maraknya investor yang terjebak pada saham berkualitas rendah atau “gorengan” disebabkan karena kurangnya kewaspadaan investor.

KSEI berpandangan otoritas seperti Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan sejumlah alat yang dapat digunakan untuk menilai sendiri mana saham yang layak dibeli dan tidak.

“Katanya gorengan, enggak wajar atau apa. Itu kan, bursa sudah kasih namanya Unusual Market Activity (UMA). Kalau investor ambil juga ya, itu pilihan investor,” ucap Direktur KSEI, Syafruddin kepada wartawan saat ditemui di kompleks DPR RI, Rabu (15/1/2020).

Syafruddin mengatakan BEI selalu membuka informasi-informasi seputar korporasi yang dapat dimanfaatkan konsumen. Lalu yang tidak kalah penting adalah laporan keuangan emiten yang bersangkutan.

Menurutnya, berbekal fasilitas itu investor seharusnya bisa lebih jeli. Namun, jika investor tak dapat mencermati laporan keuangan maupun salah mengambil kebijakan yang tidak sesuai situasi, ia menilai kesalahan itu bisa disebabkan adanya kebijakan yang dilanggar, yakni kurangnya prinsip kehati-hatian.

“Semua saham sudah di-disclose informasinya. Jadi kalau sudah tahu tapi abaikan, tapi tak bisa baca laporan keuangan. Itu harusnya investor sendiri. Ada kebijakan investasi, jangan-jangan kebijakan di langgar,” ucap Syafruddin.

Syafruddin menambahkan saat beberapa nama emiten melantai di bursa mereka juga sudah memenuhi aturan dan ukuran yang dipersyaratkan BEI. Ia meminta agar emiten tidak seharusnya sembarang dihakimi.

“Coba nanti ditanya, mengenai saham-saham yang tidak sesuai kriteria tapi masuk ke situ. Jadi jangan langsung di judge ini harusnya enggak masuk ke situ. Tanya ke bursa, kriteria benar atau tidak,” ucap Syafruddin.

Penjelasan KSEI ini memang tak sepenuhnya keliru. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam laporan pendahuluan tahun 2018 tentang Jiwasraya menemukan ada aktivitas kongkalingkong antara perusahaan dan pegawai internal emiten.

Dari transaksi itu, manajemen Jiwasraya disebut-sebut memperoleh fee dari pembelian saham yang berhasil digoalkan dengan harga yang telah diatur.

Baca juga artikel terkait INVESTASI atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana