Menuju konten utama

Syarat Membuat SIM C1 dan SIM C2, Berapa Biayanya?

Informasi syarat dan biaya membuat SIM C1 dan SIM C2 di Korlantas Polri sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2022.

Syarat Membuat SIM C1 dan SIM C2, Berapa Biayanya?
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan (tengah) bersama Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Rivan A Purwantono (kiri) dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (kanan) saat peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satpas Polda Metro Jaya, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/Spt.

tirto.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 dan C2 untuk kendaraan roda dua. Pengendara motor bisa membuat SIM C1 dan C2 dengan beberapa syarat dan membayar biaya pembuatan SIM.

SIM C1 adalah lisensi khusus untuk pengendara motor berkapasitas mesin 250-500 cc. Mengutip laman Korlantas, syarat memperoleh SIM C1 adalah memiliki SIM C setidaknya selama satu tahun.

Penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi

Disisi lain, Korlantas juga berencana memberlakukan SIM C2 tahun depan. SIM C2 digunakan khusus untuk pengendara kendaraan roda dua berkapasitas 500 cc ke atas atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Pengendara yang ingin memiliki SIM C2 wajib memiliki SIM C1 yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C2 diterbitkan.

Syarat dan Biaya Membuat SIM C1

Sebelum membuat SIM C1 maupun SIM C2, sebaiknya perhatikan syarat beserta biayanya. Berikut ini syarat sekaligus biaya untuk pembuatan SIM C1 yang berdasarkan panduan di laman Humas Polri:

1. Syarat membuat SIM C1

  • Minimal usia 18 tahun.
  • Memiliki E-KTP bagi WNI atau dokumen keimigrasian dan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi WNA.
  • Mengisi sekaligus menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukan bukti pendaftaran secara elektronik.
  • Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.
  • Melaksanakan perekaman biometrik sidik jari, pengenalan wajah, dan retina mata.
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara (bukan pajak).

2. Biaya membuat SIM C1

Biaya membuat SIM C1 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berdasarkan PP tersebut, biaya pembuatan SIM C1 adalah Rp100.000.

Biaya tersebut baru sebatas biaya penerbitan saja. Pemohon dapat dikenakan biaya tambahan berupa iuran jasa asuransi, biaya pemeriksaan kesehatan, dan biaya tes psikologi.

Syarat dan Biaya membuat SIM C2

Syarat pembuatan SIM C2 sedikit berbeda dengan pembuatan SIM C1. Masih berdasarkan panduan dari Humas Polri, berikut syarat dan biaya membuat SIM C2:

1. Syarat membuat SIM C2

  • Minimal usia 19 tahun.
  • SIM C1 yang dimiliki harus telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan
  • Melaksanakan perekaman biometrik sidik jari, pengenalan wajah, dan retina mata.
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara (bukan pajak).

2. Biaya membuat SIM C2

Sama halnya pada biaya pembuatan SIM C1, untuk pembuatan SIM C2 juga dikenakan biaya yakni Rp100.000.

Biaya tersebut baru sebatas biaya penerbitan saja. Pemohon dapat dikenakan biaya tambahan berupa iuran jasa asuransi, biaya pemeriksaan kesehatan, dan biaya tes psikologi yang berbeda-beda pada setiap daerah.

Baca juga artikel terkait SIM atau tulisan lainnya dari Olivia Rianjani

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Olivia Rianjani
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Yonada Nancy & Iswara N Raditya