Menuju konten utama

Penjelasan Polri soal Buat SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi

Alasan sertifikat verifikasi karena terdapat korelasi antara pelanggaran dan lakalantas dengan kemampuan berkendara, pengetahuan dan etika berlalu lintas.

Penjelasan Polri soal Buat SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi
Calon pembuat Surat izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta, Jumat (23/9). Satpas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghimbau masyarakat untuk menghindari percaloan dalam pembuatan SIM baru, karena saat ini pelayanannya lebih cepat serta biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan SIM lebih murah yaitu Rp120.000 untuk SIM A, dan Rp100.000 untuk SIM C dengan dilengkapi asuransi masing-masing sebesar Rp30.000. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/16

tirto.id - Polri mengeluarkan aturan baru perihal penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satu syaratnya ialah mempunyai sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi terakreditasi.

Syarat itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per 8 Februari 2023. Persyaratan administrasi terbaru ihwal syarat penerbitan SIM termaktub dalam Pasal 9.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan alasan sertifikat verifikasi ini karena terdapat korelasi antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dengan kemampuan berkendara, pengetahuan, serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.

Semua itu, lanjut dia, berdasarkan hasil analisis dan evaluasi (Anev) keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

"Berkaitan dengan hal tersebut maka masyarakat pemohon SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, serta perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab," kata Nurul di Mabes Polri, Selasa (20/6/2023).

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, telah ditetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan khusus SIM umum, wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Ketentuan tetap diberlakukan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023.

"Bahkan diperluas sasarannya, bukan hanya bagi pemohon SIM umum, tapi juga bagi pemohon SIM perseorangan," jelas Nurul.

Ketentuan tentang kewajiban menyerahkan sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi bagi pemohon SIM baru dan peningkatan golongan, dimaksudkan sebagai upaya nyata Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi sekaligus cara menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023, mengatur perihal standarisasi yang harus dipenuhi oleh lembaga pelatihan dan pendidikan mengemudi, yang mengatur bahwa lembaga tersebut haruslah terakreditasi.

Sistem penerbitan SIM juga akan mendapatkan pembaruan, sehingga informasi mengenai keabsahan sertifikat tanda bukti lulus pelatihan mengemudi yang dimiliki pemohon SIM, dapat langsung terhubung secara waktu nyata ke basis data SIM Korlantas Polri.

"Hal ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat, karena dengan terhubungnya informasi tersebut maka masyarakat dapat mengikuti program pendidikan dan pelatihan mengemudi di mana saja," terang Nurul.

Untuk yang telah memiliki kemampuan mengemudi, maka cukup mendatangi lembaga pendidikan dan pelatihan terakreditasi terdekat guna mengikuti tahapan verifikasi kemampuan dan pengetahuan mengemudi, yang hasilnya juga akan terhubung dengan sistem penerbitan SIM nasional.

Baca juga artikel terkait SIM atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat