Menuju konten utama

KPK Lelang Dua Bangunan Milik Koruptor Simulator SIM

KPK dan KPKNL Jakarta III akan melelang dua aset bangunan milik koruptor di kasus Simulator SIM, Budi Susanto, pada Selasa besok.

KPK Lelang Dua Bangunan Milik Koruptor Simulator SIM
(Ilustrasi) Peserta melakukan penawaran ketika mengikuti lelang barang hasil rampasan KPK terkait tindak pidana korupsi yang dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Jakarta Convention Centre, Jakarta, Jumat (22/9/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melelang dua aset bangunan milik terpidana kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri, yakni bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto. Lelang aset tersebut akan ditangani oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

"KPK melalui KPKNL Jakarta III, pada hari Selasa 17 Oktober 2017, kembali akan dilakukan melelang barang rampasan dari terpidana Budi Susanto," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada Tirto, Senin (16/10/2017).

Febri mengatakan KPK akan melelang dua rumah milik Budi yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Menurut dia, pelelangan baru dilakukan setelah KPK menerima salinan putusan resmi atas perkara Budi.

Dua aset itu bisa dilelang sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1452 K/PID.SUS/2014. Putusan itu sudah diserahkan ke PN Jakarta Pusat selaku Pengadilan Pengaju pada 29 Februari 2016.

Tanah dan bangunan milik Budi di Kelapa Gading seluas 153 meter persegi akan dilelang dengan harga penawaran Rp17,368 miliar. Sementara tanah dan bangunan milik dia lainnya di Pulo Gadung seluas 162 meter persegi dan dilelang dengan tawaran harga Rp1,797 miliar.

Peserta lelang bisa mengajukan penawaran terbuka (open bidding) di www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Para calon pembeli itu juga wajib menyiapkan uang jaminan sebesar Rp3,48 miliar apabila ingin mengikuti lelang rumah di Kelapa Gading. Sementara uang jaminan bagi peserta lelang rumah di Pulo Gadung adalah senilai Rp360juta. Duit jaminan itu harus disetor ke KPKNL sehari sebelum lelang.

Budi Susanto merupakan salah satu terpidana di perkara korupsi simulator SIM pada 2011. Dalam putusan tingkat pertama, Budi divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menilai dia telah bersama-sama melakukan korupsi dengan mantan Kakorlamtas Irjen purn Djoko Susilo, PPK proyek simulator SIM Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT inovasi teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, dan AKBP Teddy Rusmawan selaku panitia pengadaan.

Budi dan Teddy melakukan pengaturan sedemikian rupa agar bisa menang dalam proyek. Dia juga menggelembungkan harga. Budi mensubkontraktorkan proyek simulator SIM ke perusahaan Sukotjo.

Dari proyek itu, Budi memperoleh keuntungan hingga Rp17,13 miliar. Dia juga memperkaya Djoko Susilo sebesar Rp36,934 miliar, Didik Purnomo Rp50 juta, Sukotjo Bambang Rp3,3 miliar dan Primer Koperasi Polri Rp15 miliar. Selain itu, Budi juga dianggap memperkaya tim Inspektorat Pengawasan Umum, yakni Wahyu Indra Pramugari, sebesar Rp500 juta, Darsian Rp50 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp50 juta, dan Warsono Sugantoro Rp20 juta.

Budi sempat mengajukan banding atas putusan hakim di pengadilan tingkat pertama, tapi vonisnya tidak berkurang. Sementara putusan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis bagi dia. Budi dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp88,4 miliar.

Baca juga artikel terkait LELANG KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom