Menuju konten utama

Optimalkan Asset Recovery, KPK Serahkan Aset Rampasan ke Negara

KPK serahkan aset rampasan Rp89 miliar ke Kemenkeu dan setorkan Rp3,4 miliar ke kas negara.

Optimalkan Asset Recovery, KPK Serahkan Aset Rampasan ke Negara
Petugas berjaga di depan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK yang baru diresmikan di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan aset rampasan ke Kementerian Keuangan senilai Rp89 miliar untuk mengoptimalkan asset recovery dalam memberikan efek jera bagi para pelaku. Juga untuk menyelamatkan, mengembalikan, dan memulihkan keuangan negara.

“Ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi), Mungki Hadipratikto, dalam agenda Serah Terima Barang Rampasan Negara melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Gedung Djuanda Kemenkeu Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Pada kegiatan serah terima tersenut, Mungki mengatakan hal ini merupakan rangkaian dari penanganan tindak pidana korupsi di mana barang rampasan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan kembali.

Untuk itu, kata Mungki, pemberian hibah dari barang rampasan negara ini diharapkan dapat terkelola dengan baik oleh Kementerian Keuangan.

Aset hibah yang diterima Kementerian Keuangan merupakan Barang Milik Negara (BMN), berupa sebidang tanah seluas 6.625 m2 dengan nilai Rp79.733.118.000 atas nama Rudy Hartono Iskandar, yang berlokasi di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

Kemudian, sebidang tanah beserta bangunan seluas 1.340 m2 dengan nilai Rp 9.339.266.000 atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, yang berlokasi di Jalan Sultan Agung Nomor 43 Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung. Sehingga total BMN yang diterima Kementerian Keuangan senilai Rp89.072.384.000.

Penyerahan ini dilakukan berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 109/KM.6/2024 tanggal 4 Juni 2024 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kementerian Keuangan c.q. Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan.

Selain itu, KPK melalui Direktorat Labuksi juga telah menuntaskan penyerahan barang laku lelang kepada para pemenang lelang pada Rabu (21/8/2024), totalnya 3,4 miliar.

Barang-barang tersebut meliputi barang rampasan yang berasal dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Terpidana Mustofa Kamal Pasa.

Jaksa Eksekutor KPK, Roky Al Faizal, menyebut eksekusi barang rampasan ini dilakukan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang yang dilaksanakan pada 9 Juli 2024 dan KPKNL Sidoarjo pada 7 Agustus 2024.

“Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak hanya pada tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, melainkan penyelesaiannya sampai pada tahap pelaksanaan eksekusi. Hal ini berpengaruh terhadap target penerimaan negara dari KPK khususnya dalam upaya asset recovery,” kata Roky dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8/2024).

Penyerahan Barang Lelang kepada pemenang lelang dilaksanakan di Rupbasan Kelas I Palembang pada tanggal 15 Agustus 2024 sebanyak 1 item berupa tanah/ bangunan, dan penyerahan barang lelang kepada pemenang lelang dilaksanakan di Rupbasan Kelas I Surabaya tanggal 20 Agustus 2024 sebanyak 1 item berupa kendaraan bermotor.

Selain itu, di Rupbasan kelas II Mojokerto juga dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2024 sebanyak 26 unit kendaraan berbagai jenis, 1 unit mesin fotocopy, dan 1 bidang tanah yang berlokasi di Mojokerto. Sehingga total barang yang telah diserahterimakan kepada para pemenang lelang sejumlah 30 item barang, dengan nilai mencapai Rp3.466.039.000.

Lelang eksekusi barang rampasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 22 September 2022 atas nama Terdakwa Mustofa Kamal Pasa; Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Sprin.PPP-113/Eks.00.01/01-26/10/2023 tanggal 17 Oktober 2023.

Baca juga artikel terkait ASET RAMPASAN KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi