Menuju konten utama

KPK Hibahkan Aset Koruptor Simulator SIM ke Pemkot Surakarta

KPK menghibahkan bangunan dan tanah hasil rampasan terhadap aset milik salah satu koruptor di kasus Simulator SIM, yakni Djoko Susilo, ke Pemkot Surakarta. Tanah dan bangunan itu akan dipakai untuk Museum Batik.

KPK Hibahkan Aset Koruptor Simulator SIM ke Pemkot Surakarta
Ketua KPK Agus Raharjo menyerahan daftar barang rampasan KPK kepada Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman disaksikan Ketua Komisi III Bambang Soesatyo ketika mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghibahkan tanah dan bangunan hasil rampasan terhadap aset milik terpidana korupsi Simulator SIM, Djoko Susilo ke Pemerintah Kota Surakarta. Penyerahan hibah aset rampasan dari mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu akan berlangsung pada Selasa (17/10/2017).

"Untuk memaksimalkan pemanfaatan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi dan TPPU (Pencucian Uang) yang ditangani KPK, besok Selasa KPK akan menghibahkan barang milik negara, yang berasal dari barang rampasan negara, itu kepada Pemkot Surakarta," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah pada Senin (16/10/2017).

KPK akan menghibahkan satu bidang tanah, dengan luas 3.077 meter persegi, beserta bangunannya ke Pemkot Surakarta. Lokasinya berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.

Aset milik Djoko Susilo itu telah dibukukan dalam Buku Tanah Hak Milik No. 3142, Kelurahan Sondakan. Tercatat, tanah itu memiliki bangunan seluas 597,75 meter persegi dan ditaksir bernilai Rp49,126 miliar.

Menurut Febri, tanah dan bangunan rampasan KPK tersebut akan beralih fungsi menjadi museum batik di Surakarta.

"Guna mendukung visi Kota Surakarta sebagai kota budaya dan pariwisata," kata Febri.

KPK memberikan hibah tersebut dengan dasar keputusan MA Nomor: 537 K/PIDSUS/2014 tanggal 04 Juni 2014 yang menetapkan aset itu sebagai barang rampasan dari pengadilan. Rampasan itu terkait perkara korupsi pengadaan Simualtor SIM Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terpidana Djoko Susilo.

Hibah itu juga didasari Surat Dirjen Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor: S-234/MK.6/2017 tanggal 15 September 2017 tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Negara, yakni dari rampasan KPK, kepada Pemkot Surakarta.

Febri menjelaskan, proses penyerahan akan dilakukan di lokasi objek hibahpada pukul 09.00 WIB, Selasa besok. Penyerahan hibah dilakukan oleh pimpinan KPK.

"Diserahkan langsung oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo ke Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo," kata Febri.

Djoko Susilo sudah diputuskan terbukti bersalah terlibat korupsi pengadaan Simulator SIM. Di pengadilan tingkat pertama, Djoko dihukum 10 tahun bui dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, pada September 2013. Hakim juga memutuskan aset milik Djoko berupa tanah, rumah, SPBU, kondotel, hingga uang sekitar Rp54 miliar dan USD60.000 dirampas oleh negara.

Hasil pengajuan banding dari Djoko malah memperberat vonis hukuman bagi dia, yakni 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp32 miliar subsider 5 tahun kurungan. Putusan banding itu juga menambah aset milik Djoko yang harus dirampas oleh negara, yakni tanah seluas 377 meter persegi di Tanjung Barat dan satu unit mobil Toyota Avanza.

Djoko sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi, pada Juni 2014, MA memperkuat isi putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Majelis Hakim MA, yakni Artidjo Alkostar, ME Lumme dan Askin juga menambah hukuman dengan mencabut hak politik Djoko Susilo.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom