tirto.id - Korlantas Polri secara resmi telah menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua. Berikut daftar motor yang pengendaranya wajib memiliki SIM C1.
SIM C sendiri merupakan salah satu surat izin yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Kewajiban memiliki SIM C ini sudah termaktub dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Pengendara yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan sanksi, terutama jika pengendara tersebut telah memenuhi syarat berkendara.
Sebelumnya, Korlantas hanya mewajibkan pengendara roda dua memiliki SIM C saja untuk semua jenis kendaraan motor, namun setelah ada ketentuan baru setiap pengendara wajib memiliki SIM C yang berbeda.
SIM C ini terbagi ke dalam SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Ketiga SIM ini memiliki kriteria yang berbeda-beda.
Persyaratan Membuat SIM C1 Terbaru
Mengutip korlantas.polri.go.id, syarat utama untuk memperoleh SIM C1 yakni pemilik kendaraan dua harus memiliki SIM C minimal 1 tahun terlebih dahulu.
Perlu dipahami, SIM C1 ini ditujukan untuk memiliki kendaraan roda dua yang memiliki kapasitas mesin di atas 250 cc-500 cc.
Berdasarkan ketentuan baru ini, SIM C biasa hanya dapat digunakan bagi pemilik kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc.
Artinya, sebelum mendapatkan SIM C1, pemilik kendaraan harus memiliki SIM C terlebih dahulu jika kapasitas mesinnya di atas 250 cc-500 cc.
Daftar Motor yang Harus Memakai SIM C1
Seperti diketahui, SIM C1 ini ditujukan bagi pemilik kendaraan motor dengan kapasitas 250 cc-500 cc. Berikut daftar motor yang harus memakai SIM C1.
Honda
- Rebel 500- CB500
- CB500X
Vespa
- GTS Super Tech 300- GTV 300
Kawasaki
- Ninja ZX-4RR- Eliminator
BMW
- C400X- G310R
- G310 GS
Royal Enfield
- Meteor- Classic 350
- Hunter 350
- Himalaya
Yamaha
- MT25- R25
-WR250R
- R5
- Xmax 250
KTM
- Duke 390- RC 390
- 390 Adventure
Suzuki
- Gixxer SF250- V-Storm 250 SX
Benelli
- 502C- Leoncino 500
- TRK 502
- TRK 502X
TVS
- Ronin- Apache RTR 310
- Apache RR 310
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra