Menuju konten utama

Korlantas Polri Masih Kaji Kebijakan SIM C Tiga Golongan

Ketentuan penggolongan SIM C tercantum dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Itu berlaku sejak 19 Februari 2022, namun masih membutuhkan waktu sosialisasi.

Korlantas Polri Masih Kaji Kebijakan SIM C Tiga Golongan
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polresta Banda Aceh, Aceh, Selasa (22/6/2021). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.

tirto.id - Mabes Polri merespons perihal rencana Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga golongan.

"Sampai saat ini Korlantas Polri masih mempersiapkan dan mengkaji kebijakan tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Kamis, 12 Januari 2023.

"Terdapat 132 unit kendaraan roda dua yang akan digunakan sebagai kendaraan untuk ujian SIM C1, yang akan ditempatkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Prioritas," sambung Nurul. Polres Cirebon Kota akan menjadi salah satu prototipe.

Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga golongan, yakni SIM C untuk pengendara motor maksimal 250 cc; SIM C1 untuk pengendara motor 250 cc hingga 500 cc; dan SIM C2 untuk pengendara motor di atas 500 cc. Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM C1 harus mempunyai SIM C terlebih dahulu maksimal satu tahun.

Penggolongan SIM berdasarkan kapasitas mesin ini lantaran mengendarai motor kecil dan motor gede membutuhkan keterampilan yang berbeda. Ketentuan penggolongan SIM C itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Regulasi tersebut berlaku sejak 19 Februari 2022, namun Korlantas Polri masih membutuhkan waktu guna sosialisasi kepada publik.

Baca juga artikel terkait SURAT IZIN MENGEMUDI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky