Menuju konten utama

Perbedaan SIM C, C1 & CII Serta Jenis Kendaraannya

Ketahui apa saja perbedaan antara SIM C, C1 dan CII, serta jenis-jenis kendaraannya. Baca penjelasannya di sini.

Perbedaan SIM C, C1 & CII Serta Jenis Kendaraannya
Anggota Polantas mengawasi warga yang menjalani ujian praktik SIM C di Satlantas Polres Kota Serang, Banten, Senin (7/8/2023). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

tirto.id - SIM C, SIM C1 dan SIM CII merupakan jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) yang digunakan oleh pengendara kendaraan roda dua atau sepeda motor (C) di Indonesia.

Dasar hukum penggunaan SIM C untuk sepeda motor tercatat pada Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021.

Perpol itu juga membagi SIM C menjadi tiga kategori berdasarkan isi silinder atau kapasitas mesin yang dimiliki sepeda motor tersebut.

SIM C, SIM C1 dan SIM C2 Untuk Kendaraan Apa?

Banyak yang belum mengetahui sepeda motor jenis apa saja yang harus dilengkapi dengan SIM C, SIM C1 dan SIM C2.

Umumnya di Indonesia, pengguna sepeda motor menggunakan SIM C sebab kendaraan roda dua di sini rata-rata memiliki kapasitas mesin 110 cc – 150 cc. Lalu peruntukkan SIM C1 dan SIM C2 untuk apa? Berikut ini penjelasan singkatnya:

Jenis kendaraan SIM C atau sepeda motor yang memerlukan kelengkapan SIM C adalah yang memiliki kapasitas mesin dibawah 250 cc.

Sedangkan jika Anda memiliki sepeda motor yang bermesin di atas 250 cc – 500 cc, maka Anda perlu melengkapi diri dengan SIM CI.

Untuk jenis SIM CII atau SIM C2, maka diperuntukan bagi pengguna sepeda motor yang memiliki kapasitas mesin di atas 500 cc.

Kapan SIM C1 dan SIM C2 Mulai Berlaku?

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021 yang baru mulai berlaku belakangan ini, maka saat ini SIM C2 masih belum mulai digunakan.

Alasannya adalah karena untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus memiliki jenis SIM C minimal satu tahun setelah diterbitkan.

Kendaraan Sim C adalah sepeda motor biasa dengan cc kecil, dan sudah banyak sekali dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Namun untuk SIM C1, masih jarang digunakan.

Demikian pula untuk membuat dan memperoleh SIM C2, maka pengendara harus memiliki SIM C1 setidaknya satu tahun. Hal itu diatur dalam ayat 3 poin 8 dan 9 dalam Perpol No. 5 Tahun 2021 tersebut.

Dalam tes pembuatan SIM C2, pihak kepolisian juga akan menyesuaikan jenis untuk kendaraan SIM C2 atau sepeda motor yang akan dipakai, yakni dengan kapasitas mesin diatas 500 cc. Hal ini masih belum diinformasikan lebih lanjut tentang jenis sepeda motor gede yang digunakan.

Diinformasikan bahwa saat ini kepolisian menggunakan jenis moge Hunter Scrambler 500 untuk tes pembuatan SIM C1, dengan mesin 471 cc.

Sedikit perbedaan lain yang harus diperhatikan adalah syarat pembuatan SIM C2 adalah usia minimal 19 tahun, sementara SIM C adalah 17 tahun.

Apakah Anda termasuk yang harus segera membuat SIM C1 dan SIM C2 karena memiliki motor gede dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc agar tidak kena tilang? Silahkan berkonsultasi dengan pihak kepolisian di wilayah Anda.

Baca juga artikel terkait SIM C atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Otomotif
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Yandri Daniel Damaledo