Menuju konten utama

Cara Membuat SIM Baru C & A Online 2022 di Digital Korlantas POLRI

Pembuatan SIM baru dan perpanjangannya dapat dilakukan lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.

Cara Membuat SIM Baru C & A Online 2022 di Digital Korlantas POLRI
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polresta Banda Aceh, Aceh, Selasa (22/6/2021). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.

tirto.id - Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan A kini makin mudah. Pendaftaran dan perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online lewat smartphone tanpa perlu antre di SATPAS.

Aplikasi yang digunakan untuk mendukung pembuatan SIM online ini bernama Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh dan diinstal lewat Play Store dan App Store.

Untuk pembuatan SIM baru, proses pendaftaran dan ujian teori dapat dilakukan dari rumah secara online lewat aplikasi ini. Jika semua persyaratan SIM sudah terpenuhi, maka pemohon dapat mendatangi SATPAS terdekat pilihannya untuk melakukan ujian praktik. Jika ujian praktik lolos, pemohon akan memperoleh SIM barunya.

Begitu pula bagi pemohon perpanjangan SIM, proses pembuatannya cukup mudah dengan memanfaatkan fitur SINAR (SIM Nasional Presisi). Mengutip situs Digital Korlantas, saat semua persyaratan telah dipenuhi, SIM akan dikirim ke alamat rumah yang dicantumkan oleh pemohon dalam aplikasi.

Cara registrasi akun

Sebelum mengajukan SIM baru atau perpanjangan SIM, pemohon harus melakukan registrasi dahulu di aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut caranya:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore atau App Store;
  • Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu akan diberikan kode OTP via SMS;
  • Masukkan kode OTP;
  • Buat PIN dan konfirmasi PIN;
  • Lengkapi profil di menu Profile dengan mengisi NIK, Nama, dan email;
  • Pemohon akan menerima email untuk mengaktifkan akun;
  • Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto liveness.

Cara pembuatan SIM baru

Cara pembuatan SIM baru online dilakukan dengan alur seperti berikut:

  1. Unduh aplikasi “Digital Korlantas Polri” dan lakukan verifikasi data. Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
  2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih pendaftaran SIM.
  3. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
  4. Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal melakukan ujian praktik pada SATPAS yang dipilih.
  5. SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik di SATPAS setempat.

Cara perpanjangan SIM lama

Persyaratan dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM yaitu E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru. Selain itu, lakukan tes pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani di situs https://erikkes.id dan tes psikologi di laman https://app.eppsi.id melalui browser ponsel.

Setelah semua persyaratan siap, ajukan permohonan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas Polri sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi “Digital Korlantas Polri” dan lakukan verifikasi data;
  • Klik Menu SIM (SINAR) dan pilih perpanjangan SIM;
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM;
  • Pilih SATPAS penerbit;
  • Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan;
  • Pilih metode pengiriman atau metode pengambilan. Jika pemohon memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman;
  • Pilih metode pembayaran. Klik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI;
  • Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi.

Apabila SIM sudah diterima pemohon, lakukan pengisian indeks kepuasan pelanggan. Transaksi pembuatan atau perpanjangan SIM akan dinyatakan terdigitalisasi apabila pemohon sudah melakukan klik tombol Perbarui.

Baca juga artikel terkait SIM A UMUM atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto