Menuju konten utama

Bahlil Larang Pemegang Izin Pertambangan Libatkan Anak Usaha

Larangan pelibatan anak perusahaan atau afiliasi usaha jasa pertambangan tersebut mencakup kepemilikan saham secara langsung pemegang IUP/IUPK.

Bahlil Larang Pemegang Izin Pertambangan Libatkan Anak Usaha
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). tirto.id/Qonita Azzahra
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melarang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara tanpa persetujuan Menteri ESDM.

Larangan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara. Kepmen tersebut ditetapkan Bahlil pada 18 September 2026.

Dalam beleid itu, pemegang IUP atau IUPK yang menggunakan jasa pertambangan diwajibkan menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Penggunaan jasa tersebut juga harus mengutamakan perusahaan jasa pertambangan di wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah IUP atau IUPK.

Sementara itu, pelibatan anak perusahaan atau afiliasi tanpa persetujuan Menteri ESDM dilarang. Ketentuan tersebut mencakup kepemilikan saham langsung pemegang IUP atau IUPK pada pemegang IUJP.

Larangan juga berlaku ketika terdapat kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir atau beneficial owner antara pemegang IUP atau IUPK dengan pemegang IUJP.

Namun, Kepmen tersebut membuka pengecualian melalui persetujuan menteri. Pengecualian hanya dapat diberikan kepada pemegang IUP/IUPK yang sedang menjalankan penugasan pemerintah.

Penugasan tersebut meliputi pelaksanaan proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan mineral atau batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi diajukan kepada Menteri ESDM yang persetujuannua diberikan paling lama 14 hari kerja.

Persetujuan yang diberikan Menteri ESDM berlaku sesuai bidang dan sub-bidang IUJP anak perusahaan atau afiliasi sebagaimana permohonan yang diajukan. Persetujuan juga berlaku sampai berakhirnya jangka waktu IUJP anak perusahaan atau afiliasi.

Sedangkan, IUP yang diterbitkan gubernur, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dapat diajukan kepada gubernur.

Ketentuan dalam Kepmen ini juga berlaku secara mutatis mutandis bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, pemegang kontrak karya, dan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara.

Baca juga artikel terkait PERTAMBANGAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto