tirto.id - Korps Lalu Lintas Polri baru saja meluncurkan layanan STNK digital yang dapat diakses masyarakat melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Namun, kehadiran STNK digital ini menimbulkan pertanyaan masyarakat apakah pengendara cukup menunjukkan foto atau tangkapan layar (screenshot) STNK digital yang tersimpan di galeri ponsel saat operasi kendaraan?
Layanan aplikasi Digital Korlantas Polri adalah bagian dari transformasi digital pelayanan lalu lintas dan memungkinkan pemilik kendaraan mengakses informasi STNK melalui perangkat elektronik saat dokumen tersebut diperlukan yang diluncurkan dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71.
Korlantas menegaskan bahwa STNK digital memiliki sistem keamanan tertentu sehingga dokumen yang ditampilkan kepada petugas harus berasal langsung dari aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.
Apa Itu STNK Digital dan Cara Membuatnya
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) digital merupakan mirroring atau representasi elektronik dari STNK fisik yang dimiliki pemilik kendaraan. Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan, STNK digital dapat digunakan ketika pengendara tidak membawa STNK fisik karena tertinggal atau alasan lainnya.
Dalam kondisi tersebut, pengendara dapat membuka STNK digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri untuk ditunjukkan kepada petugas. Meski demikian, layanan digital tersebut berfungsi sebagai pelengkap dan tidak menghapus kebutuhan masyarakat untuk tetap memiliki STNK fisik.
“Artinya, masyarakat kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang memang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” kata Irjen Pol Wibowo dikutip Antara (25/9/2026).
Untuk membuat atau mengaktifkan STNK digital, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki STNK fisik kemudian mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri yang telah tersedia di App Store maupun Play Store.
Setelah masuk atau login ke aplikasi, pengguna dapat memilih menu “STNK”. Selanjutnya, pengguna diminta memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau nomor pelat kendaraan serta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Data kendaraan kemudian akan dicocokkan dengan basis data kendaraan bermotor Korlantas Polri. NIK yang digunakan pada aplikasi juga harus sesuai dengan NIK yang tercatat pada STNK.
Jika data yang dimasukkan berhasil diverifikasi, STNK digital akan muncul pada aplikasi dengan tampilan yang menyerupai dokumen fisiknya.
Dengan layanan ini, pemilik kendaraan dapat mengakses informasi STNK melalui ponsel tanpa harus selalu membuka atau membawa dokumen fisik untuk sekadar melihat data kendaraan.
Bolehkah Tunjukkan Screenshot STNK Digital saat Operasi Kendaraan?
Pengendara tidak dapat menggunakan screenshot atau foto STNK digital yang disimpan di galeri ponsel sebagai pengganti tampilanSTNK digital resmi. STNK digital yang ditunjukkan ketika pemeriksaan harus dibuka secara langsung melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Karena itu, apabila pengendara lupa membawa STNK fisik, pengguna perlu membuka aplikasi tersebut dan menampilkan dokumen digital dari dalam aplikasi, bukan menunjukkan gambar hasil tangkapan layar.
Sistem keamanan STNK digital dibuat ketat. Halaman dokumen dilengkapi perlindungan agar tidak dapat direkam maupun ditangkap layar.
Selain itu, STNK digital terhubung dengan basis data kendaraan bermotor Korlantas dan dilengkapi kode QR dinamis yang tersertifikasi secara digital. Sistem tersebut memungkinkan petugas melakukan verifikasi terhadap keabsahan data kendaraan secara langsung.
Korlantas Polri menyebut STNK digital dibuat untuk mempercepat proses pemeriksaan dan verifikasi dokumen kendaraan sekaligus membantu mencegah pemalsuan.
Dengan demikian, saat operasi atau pemeriksaan kendaraan, pengendara yang menggunakan STNK digital perlu memastikan aplikasi Digital Korlantas Polri dapat dibuka dan dokumen dapat ditampilkan secara langsung. Screenshot STNK digital yang tersimpan di galeri ponsel bukan dokumen yang dapat digunakan saat pemeriksaan.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id


































