tirto.id - Pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sempat dikabarkan harus dengan syarat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Menanggapi polemik tersebut, Pertamina Patra Niaga angkat bicara.
Sejumlah SPBU di Sumatra Selatan dilaporkan mulai meminta konsumen menunjukkan STNK sebelum melakukan pengisian BBM bersubsidi. Mekanisme tersebut sebelumnya dijelaskan sebagai bagian dari tahap transisi, uji coba, dan sosialisasi untuk mencocokkan data kendaraan dengan QR code pembelian BBM subsidi.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di masyarakat mengenai apakah membawa STNK menjadi syarat baru untuk membeli BBM subsidi mulai September 2026.
Pertamina Patra Niaga kemudian memberikan klarifikasi pada Jumat (4/9/2026) bahwa kewajiban menunjukkan STNK bukan merupakan kebijakan nasional.
Sebagai informasi, jenis bbm subsidi di Indonesia saat ini terdiri dari Pertalite yang dijual dengan harga Rp10 ribu per liter dan Bio Solar yang dihargai Rp6.800 per liter.
Pertamina Patra Niaga Klarifikasi soal Beli BBM Subsidi Harus Tunjukkan STNK
Sebelumnya, sejumlah SPBU di Sumatra Selatan mulai menerapkan pengecekan STNK sebelum konsumen melakukan pengisian BBM subsidi. Informasi itu berawal dari video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan petugas SPBU meminta konsumen menunjukkan STNK setelah barcode pembelian BBM subsidi dipindai.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) menjelaskan bahwa pemeriksaan STNK tersebut masih berada dalam masa transisi, uji coba, dan sosialisasi hingga 14 September 2026.
Setelah masa transisi berakhir pada 15 September, konsumen yang tidak membawa STNK disebut tidak akan dilayani untuk pembelian BBM yang menjadi sasaran kebijakan tersebut.
Pemeriksaan STNK dimaksudkan untuk mencocokkan identitas kendaraan dan mencegah pengisian berulang yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan BBM subsidi, bukan untuk memeriksa apakah pemilik kendaraan telah membayar pajak.
Pada Jumat (4/9/2026), Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa kewajiban menunjukkan STNK untuk membeli BBM subsidi bukan kebijakan nasional.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan mekanisme tersebut merupakan rencana pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatra Selatan.
Pertamina Patra Niaga bahkan telah meminta Regional Sumbagsel membatalkan implementasi mekanisme pemeriksaan STNK tersebut akibat kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat.
"Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman," ujar Kitty dikutip Antara, Jumat(4/9/2026).
Pertamina Patra Niaga selanjutnya menegaskan bahwa setiap kebijakan mengenai penyaluran BBM yang berdampak langsung kepada masyarakat akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
Untuk memastikan subsidi diterima masyarakat yang berhak, Pertamina tetap melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur di seluruh wilayah operasionalnya.
"Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha," tegas Kitty.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id





































