tirto.id - Biaya bikin SIM A terbaru per Januari 2024 adalah Rp120.000. Sedangkan biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000.
Ketentuan berapa biaya bikin SIM A termasuk biaya perpanjangan SIM A diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 206 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Lantas, bagaimanakah soal syarat-syaratnya?
SIM A diberikan kepada masyarakat Indonesia yang telah melewati proses registrasi, administrasi, dan sehat jasmani-rohaninya. Pemilik SIM A yang sudah memenuhi sejumlah persyaratannya dapat membawa identitas tersebut ketika berkendara mobil.
Adapun pembuatan SIM A mengharuskan pendaftarnya mengikuti beberapa tes terlebih dahulu. Di antaranya seperti tes psikologi, praktek, sampai ujian mengendarai kendaraan roda empat.
Dengan kata lain, SIM A merupakan syarat kartu identitas yang menjelaskan bahwa pengendara memang diizinkan untuk mengendarai mobil.
Berikut ini penjelasan mengenai syarat dan biaya perpanjangan SIM A.
Apa Syarat Membuat SIM A?
Mengutip laman Satlantas Polres Grobogan, orang yang diperbolehkan membuat SIM A harus sudah memasuki usia 17 tahun.
Selain itu, terdapat syarat administratif lain yang dapat Anda pantau melalui daftar berikut:
- Punya Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan Membuat KTP;
- Mengisi berkas formulir permohonan pembuatan SIM A;
- Sehat secara rohani dan jasmani, berpenampilan rapi, dan menggunakan sepatu (ketika pendaftaran);
- Lulus ketika ujian teori, ujian praktek, dan tes kemampuan berkendara.
SIM A untuk Pengendara Apa?
Surat Izin Mengemudi pada dasarnya terbagi atas berbagai macam golongan, mulai dari SIM A, SIM C, SIM B1, hingga SIM B2. Adapun perbedaannya terletak pada jenis transportasi yang boleh dikendarai.
Berhubungan dengan itu, SIM C dipakai untuk masyarakat Indonesia yang menggunakan sepeda motor (roda dua). Lantas, SIM A untuk pengendara apa?
SIM A digunakan untuk pengendara mobil (roda empat) yang berbobot maksimal 3.500 kilogram. Jenis SIM A tersebut diklasifikasikan lagi menjadi dua, mulai dari SIM A Umum (untuk para supir transportasi umum) dan SIM A perorangan (kendaraan pribadi).
Berapa Biaya Perpanjangan SIM A dan Syarat Terbarunya?
Berbeda dari pembuatan SIM A baru, perpanjangan dokumen hanya dihargai senilai Rp80.000. Pengendara mobil yang surat izinnya sudah habis masa mesti memperpanjang dokumen perizinan tersebut.
Jika tidak melakukan perpanjangan SIM A, Anda akan ditilang oleh polisi. Tentunya ini akan merepotkan karena permasalahan bisa dibawa hingga ke ranah persidangan.
Sehubungan dengan itu, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menambah periode berlaku SIM A.
- Membawa KTP asli dan fotokopi KTP;
- Membawa Surat Keterangan Sehat Jasmani;
- Membawa Surat Keterangan Sehat Rohani;
- Melampirkan bukti pembayaran perpanjangan SIM A.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Ibnu Azis