Menuju konten utama

Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM Masih Belum Berlaku

Korlantas ternyata masih mengkaji secara teknis dari kebijakan penyertaan sertifikat mengemudi jadi syarat bikin SIM.

Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM Masih Belum Berlaku
Warga mengikuti ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat peluncuran program SIM Masuk Desa (Simmade) di lapangan Desa Candibinangun, Pakem, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (28/7/2020). (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc)

tirto.id - Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menyertakan sertifikat hasil latihan mengemudi belum berlaku dalam waktu dekat.

Yusri mengatakan pihaknya masih mengkaji secara teknis dari kebijakan ini, meski sudah ada aturannya.

"Belum. Belum dilaksanakan, karena kami terus mengkaji. Karena sekolah [mengemudi] harus terakreditasi, instrukturnya harus betul-betul [tersertifikasi]. Jadi ini belum dilaksanakan, tapi aturannya sudah [ada]," kata Yusri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Bahkan, Yusri mengatakan bisa saja nantinya akan ada aturan turunan terkait pelaksanaan sertifikasi ini.

"Aturan-aturan harus jelas semuanya, nanti kalau sudah ada aturannya kami sosialisasikan kepada masyarakat. Tidak ujug-ujug langsung berlaku," ujar Yusri berjanji.

Meski persyaratan baru itu belum berlaku, guna mengantisipasi calo dalam penerbitan SIM, maka kepolisian bakal membuat sebuah aplikasi.

"Sekarang teknologi 4.0 kami akan membuat satu aplikasi untuk menghindari hal-hal seperti itu," kata Yusri.

Sementara, peneliti bidang kepolisian ISESS Bambang Rukminto buka suara soal aturan baru penerbitan SIM. Ia berpendapat hal itu sekilas adalah langkah bagus, tapi kalau tidak dicermati hanya akan memperbanyak pos dan melegalkan pungli dengan perantara pihak ketiga.

"Problemnya siapa yang memberikan izin lembaga kursusnya? Izin lembaga ini tentu tidak gratis dan ujung-ujungnya adalah kepolisian lagi. Publik akan dikenai biaya tambahan kursus yang tentu tak murah selain biaya SIM," ujar Bambang.

"Padahal semua pungutan pada masyarakat harusnya melalui kesepakatan pemerintah dan DPR. Tidak bisa kepolisian membuat syarat layanan publik dengan memungut biaya sendiri tanpa landasan aturan terkait pungutan biaya," sambung dia.

Baca juga artikel terkait UJIAN SIM atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto