Menuju konten utama

Korlantas Polri akan Evaluasi Tes Praktik Sim Zig-zag & Angka 8

Korlantas Polri akan evaluasi bentuk ujian-ujian praktik, khususnya angka 8 dan zig-zag.

Korlantas Polri akan Evaluasi Tes Praktik Sim Zig-zag & Angka 8
Peserta ujian praktek pembuatan SIM mengemudikan sepeda motor di Laboratorium Terbuka Mapolres Serang di Serang, Banten, Jumat (6/9/2019). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Korps Lalu Lintas untuk membenahi ujian praktik SIM yang tidak relevan dan menyulitkan. Misalnya tes berkendara zig-zag dan membentuk angka 8.

Merespons pernyataan tersebut, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dulu terkait permintaan Kapolri.

"Akan kami kaji yang disampaikan Kapolri, kami akan evaluasi bentuk ujian-ujian praktik, khususnya angka 8 dan zig-zag," kata dia di Mabes Polri, Kamis, (22/6/2023). "Apakah masih relevan digunakan? Karena pada saat itu (tes angka 8 dan zig-zag) karena saya itu menang berdasarkan kajian. Tapi kami akan mengkaji lagi (sesuai) situasi sekarang ini."

Ujian teori dan praktik SIM merupakan legitimasi kompetensi, keterampilan yang harus dimiliki setiap pemohon SIM.

Semua ini merupakan buntut dari aturan baru perihal penerbitan dan penandaan SIM baru. Salah satu syaratnya ialah mempunyai sertifikat dari sekolah mengemudi terakreditasi.

Sementara itu Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto Iskandar berkata perihal penerbitan SIM baru, tercantum dalam Peraturan Kepolisian.

"Pada prinsipnya tidak melanggar undang-undang dan untuk peningkatan kualitas hasil pemohon SIM serta sudah terakreditasi, saya kira baik. Karena hal itu dilakukan oleh pihak ketiga," kata Pudji kepada Tirto, Kamis, 22 Juni.

Semua rencana perubahan baru itu bisa dilakukan setelah semua infrastrukturnya benar dan kepolisian menyosialisasikan kepada publik.

Sementara itu, Peneliti Bidang kepolisian ISESS Bambang Rukminto buka suara soal aturan baru penerbitan SIM. Ia berpendapat hal itu sekilas adalah langkah bagus, tapi kalau tidak dicermati hanya akan memperbanyak pos dan melegalkan pungli dengan perantara pihak ketiga.

"Problemnya siapa yang memberikan izin lembaga kursusnya? Izin lembaga ini tentu tidak gratis dan ujung-ujungnya adalah kepolisian lagi. Publik akan dikenai biaya tambahan kursus yang tentu tak murah selain biaya SIM," ujar Bambang kepada Tirto, Senin, (19/6/2023).

"Padahal semua pungutan pada masyarakat harusnya melalui kesepakatan pemerintah dan DPR. Tidak bisa kepolisian membuat syarat layanan publik dengan memungut biaya sendiri tanpa landasan aturan terkait pungutan biaya," sambung dia.

Baca juga artikel terkait UJIAN SIM atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat