tirto.id - Salah satu syarat yang wajib dipatuhi bagi sopir kendaraan bermotor di Indonesia adalah memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Hal ini diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992.
Mereka yang melanggar diancam dengan Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, yang isinya mengenai sanksi bagi orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM, berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Perbedaan Jenis SIM Perseorangan dan SIM Umum
Negara kita memberlakukan dua jenis SIM sesuai tujuan peruntukkan, yakni SIM perorangan dan SIM Umum. SIM Perseorangan dipakai untuk kepentingan perorangan, bukan untuk komersial.
Sementara jenis SIM Umum peruntukannya bagi kendaraan dengan tujuan umum, seperti angkutan bagi orang atau barang serta komersial.
Hal ini perlu Anda ketahui perbedaannya, terutama saat hendak membuat SIM Online pada aplikasi Digital Korlantas POLRI, di fitur SINAR (SIM Nasional Presisi).
Perbedaan Jenis SIM B2 Umum dan B2, Serta B1 Umum dan B1
Membedakan jenis peruntukkan SIM B2 Umum dan B2 cukup mudah. Demikian pula B1 Umum dan B1.
SIM B2 Umum dipakai oleh pengemudi kendaraan jenis truk gandeng atau mobil dengan bobot lebih dari 3.500 kg, yang menarik kereta tempelan dengan bobot kendaraan penarik lebih dari 1.000 kg dengan tujuan komersil.
Sementara SIM B2 dipakai untuk jenis kendaraan yang sama seperti SIM B2 Umum namun untuk tujuan perorangan, bukan komersil.
Untuk SIM B1 Umum harus dimiliki oleh sopir kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3.500 kg seperti bus, mobil komersial atau mobil box pengangkut barang, dengan tujuan komersil. Tanpa kereta tempelan atau gandengan.
Di sisi lain SIM B1 dimiliki oleh pengemudi dengan jenis kendaraan yang sama seperti SIM B1 Umum namun bukan untuk tujuan komersil atau niaga.
Syarat Membuat SIM B2 Umum Serta B1 Umum
Syarat membuat SIM secara umum adalah sehat jasmani dan rohani. Sementara syarat khusus bagi Anda yang ingin membuat SIM B2 Umum serta B1 Umum terdapat pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Syaratnya adalah seperti berikut:
- Usia pemohon SIM B1 Umum adalah minimal 20 tahun.
- Usia pemohon SIM B2 Umum adalah minimal 21 tahun.
- Pemohon SIM B1 harus memiliki SIM A atau SIM A Umum dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A tersebut diterbitkan.
- Pemohon SIM B1 Umum harus memiliki SIM A Umum atau SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A Umum dan B1 tersebut diterbitkan.
- Pemohon SIM B2 harus memiliki SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 tersebut diterbitkan.
- Pemohon SIM B2 Umum harus memiliki SIM B1 Umum atau SIM B2 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 Umum atau B2 tersebut diterbitkan.
Biaya Bikin SIM B2 Umum dan B1 Umum
Untuk biaya resmi yang harus Anda bayarkan saat membuat SIM B2 Umum dan B1 Umum adalah sebesar Rp120.000.
Tarif tersebut diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Saat pembuatan kedua jenis SIM tersebut, Anda harus melewati tes teori dan praktik. Proses pembuatannya hanya bisa dilakukan di Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) masing-masing daerah.
Penulis: Cicik Novita
Editor: Yandri Daniel Damaledo