tirto.id - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) diperlukan agar seorang pengendara tidak dikenai sanksi berupa tilang dan denda.
Sebab, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.
Jika seorang pengendara tidak membawa SIM saat berkendara atau SIM tersebut sudah lewat masa berlaku, maka dianggap tidak sah untuk berkendara.
Untuk melakukan perpanjangan SIM (Surat Ijin Mengemudi) C dan SIM A saat ini sudah bisa dilakukan secara daring lewat aplikasi khusus bernama Digital Korlantas.
Dengan begitu Anda bisa menghemat lebih banyak waktu dan biaya karena tak perlu mendatangi kantor SATPAS.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM A dan SIM C masa berlakunya adalah 5 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Jika terlambat memperpanjang SIM, maka pemilik harus membuat ulang dengan prosedur seperti membuat SIM baru dengan melewati tes-tes yang dibutuhkan.
Cara Perpanjang SIM Online dengan Aplikasi Digital Korlantas Polri
Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C dengan aplikasi Digital Korlantas, pertama-tama lakukan pengunduhan aplikasi melalui Play Store atau App Store.
Berikut ini link untuk mengunduh aplikasi tersebut:
Link di Play Store: Digital Korlantas
Link di App Store: Digital Korlantas
Siapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum mulai melakukan perpanjangan SIM dan pastikan dokumen tidak buram yakni:
1. SIM lama.
2. E-KTP.
3. Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.
4. Hasil tes psikologi.
5. Pasfoto dengan latar berwarna biru.
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta tebal.
Langkah-Langkah Perpanjang SIM Online
Merujuk laman resmi Digital Korlantas, berikut ini tutorial cara-cara untuk melakukan perpanjangan SIM:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas
2. Registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda isi kode OTP yang dikirim via SMS.
3. Buat PIN dan konfirmasi PIN
4. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
5. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness sesuai instrruksi
6. Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda sebelumnya.
7. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan klik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
8. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
9. Pilih SATPAS penerbit (kota tempat Anda)
10. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
11. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
12. Pilih metode pembayaran, klik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
13. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
14. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan Sim C secara digital melalui aplikasi, ada beberapa biaya administrasi yang perlu dibayarkan. Berikut ini daftar biaya perpanjangan SIM di Indonesia:
- Tes Rikkes jasmani biaya Rp 25.000
- Tes Psikologi biaya Rp 27.500
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1: Rp 80.000
- SIM B2: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D1: Rp 30.000
Penulis: Cicik Novita
Editor: Yandri Daniel Damaledo