Menuju konten utama
Tes Pembuatan SIM

Perubahan Uji Praktik Bikin SIM: dari Angka 8 menjadi Huruf S

Skema uji SIM yang sebelumnya berbentuk angka 8, kini diubah menjadi membentuk huruf S.

Perubahan Uji Praktik Bikin SIM: dari Angka 8 menjadi Huruf S
Warga mengendarai sepeda motor saat ujian praktik SIM (Surat Izin Mengemudi) C di Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi) Polres Bekasi Kota, Jawa Barat, Senin (7/8/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

tirto.id - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan ada perubahan skema uji praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Terdapat sejumlah ketentuan yang diubah, salah satunya tidak ada lagi materi tes zig-zag.

“Skema uji SIM yang sebelumnya berbentuk angka 8, kini diubah [jadi] membentuk huruf S,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin, 7 Agustus 2023.

Selain itu, sirkuit uji SIM juga dibuat menjadi lebih lebar. Semula 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

“Adapun perubahan praktik uji SIM antara lain perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodasi empat materi ujian praktik, dengan ukuran yang diperlebar dan tanpa materi tes zig-zag atau slalomtest," terang Ramadhan.

Kemudian uji pengereman, dengan panjang lintasan 20 meter dan jarak antar patok menjadi 2,5 meter. Lalu uji belokan U, panjang lintasan mencapai 10 meter, 2 meter untuk tikungan saat berbelok, dan jarak antar patok menjadi 3 meter.

Sementara untuk uji huruf S, panjang lintasan mencapai 35 meter; uji reaksi rem menghindar, panjang lintasan lurus mencapai 1,6 meter, panjang lintasan menghindar mencapai 4 meter, dan jarak antar patok 3 meter, dengan total panjang lintasan 24 meter. Pemberlakuan uji praktik SIM tersebut dimulai pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memerintahkan Korps Lalu Lintas untuk membenahi ujian praktik SIM yang tidak relevan dan menyulitkan. Misalnya, tes berkendara zig-zag dan membentuk angka 8.

Ujian teori dan praktik SIM merupakan legitimasi kompetensi, keterampilan yang harus dimiliki setiap pemohon SIM. Semua ini merupakan buntut dari isu aturan baru perihal penerbitan dan penandaan SIM. Salah satu syaratnya ialah mempunyai sertifikat dari sekolah mengemudi terakreditasi.

Penerapan lintasan baru uji praktik SIM C

Anggota Polantas mengawasi warga yang menjalani ujian praktik SIM C di Satlantas Polres Kota Serang, Banten, Senin (7/8/2023). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

Baca juga artikel terkait SIM atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz