tirto.id - Setiap pengguna motor di seluruh dunia, harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika berkendara di negara lain maka Anda wajib memiliki SIM berstandar internasional.
SIM Internasional merupakan SIM yang digunakan untuk mengemudi kendaraan yang berlaku secara internasional dengan SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut.
SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi, mengakui, menandatangani, mensukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968.
Adapun Dasar Penerbitan SIM Internasional, yakni Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968).
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic tahun 1949.
Sementara itu, SIM Internasional yang berlaku diatur berdasarkan Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional. Menurut laman Korlantas Polri, masa berlaku SIM Internasional adalah 3 tahun.
Jenis SIM Internasional
SIM Internasional merupakan jenis SIM yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang mengemudikan kendaraan bermotor di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
Jadi singkatnya, SIM Internasional hanya berlaku jika digunakan di wilayah negara lain atau di luar Indonesia.
Begitu juga sebaliknya, SIM Internasional dari negara lain bisa dipakai di Indonesia tapi tidak di negara asalnya, demikian yang dikutip dari laman BFI. Lantas, bagaimana cara membuat SIM Internasional?
Syarat Membuat SIM Internasional
Untuk mengetahui cara membuat SIM Internasional, pengendara motor bisa mengetahui terlebih dahulu syarat pendaftarannya dan jadwal pelayanannya.
Dokumen persyaratan yang diunggah dengan format JPG/JPEG maksimal ukurannya 500 KB. Berikut syarat pendaftaran SIM Internasional:
a. Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto tampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
- Bukan foto hitam putih
- Tidak boleh terlihat gigi
c. KITAP (khusus WNA)
d. Paspor yang masih berlaku
e. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
f. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
g. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus untuk perpanjangan)
Perlu diketahui bahwa apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional maka akan dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Jadwal Pelayanan SIM Internasional
a. Senin sampai dengan Kamis
- 08.00 WIB - 15.00 WIB
- Istirahat 12.00 WIB - 13.00 WIB
- 08.00 WIB - 15.00 WIB
- Istirahat 11.30 WIB - 13.00 WIB
Cara Daftar Buat SIM Internasional
1. Masuk ke situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id
2. Klik tombol daftar
3. Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP,
4. KITAP (khusus WNA), dan paspor
5. Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
6. Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
7. Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
8. Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi.
Biaya Pembuatan SIM Internasional
Mengutip situs resmi Polri, biaya pembuatan SIM Internasional adalah sebagai berikut:
Biaya PNBP
- Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp250.000.
- Biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah Rp225.000.
(Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri)
Biaya Jasa Pengiriman
Biaya jasa pengiriman sesuai dengan jasa yang dipilih dan jarak tempuh.
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Yandri Daniel Damaledo