Menuju konten utama

Cara Over Kredit Mobil yang Aman dan Syarat Dokumen

Berikut informasi seputar cara over kredit mobil, syarat dokumen yang dibutuhkan dan tips agar transaksi berjalan aman dan lancar.

Cara Over Kredit Mobil yang Aman dan Syarat Dokumen
Ilustrasi kredit mobil. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Over kredit menjadi salah satu pilihan menarik bagi mereka yang ingin memiliki mobil dengan cara yang lebih cepat dan efisien. Istilah ini biasanya digunakan untuk menggambarkan proses jual beli mobil yang sedang dalam masa kredit oleh pemilik pertama kepada pihak kedua, sebelum masa kreditnya selesai.

Proses over kredit mobil adalah transaksi jual beli mobil yang status kredit atau angsurannya belum lunas. Transaksi ini juga bisa disebut sebagai pemindahan tanggung jawab kredit dari pihak pertama/pemilik mobil kepada calon pembeli.

Hal ini biasa terjadi ketika si pemilik mobil sudah tidak mampu membayar angsuran mobil. Bisa juga terjadi saat pemilik kendaraan ingin membeli mobil baru, tapi cicilan mobil lamanya belum lunas sehingga diputuskan untuk dijual dengan sistem over kredit.

Di pihak lain, calon pembeli bisa diuntungkan karena dapat memiliki mobil dengan harga yang lebih murah. Meski demikian, pihak pembeli tetap perlu mencermati syarat dan cara over kredit mobil agar mendapatkan kendaraan sesuai harapan.

Syarat Over Kredit Mobil

Membeli mobil dengan sistem over kredit berarti bersedia untuk membayar sisa cicilan mobil tersebut. Oleh karena itu, pihak pembeli harus mendapatkan persetujuan dari pihak bank atau leasing terlebih dahulu.

PIhak bank/leasing akan melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap calon pembeli melalui beberapa dokumen persyaratan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menentukan apakah calon pembeli layak menjadi debitur baru atau tidak.

Adapun syarat over kredit mobil antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • Slip gaji

  • Rekening tabungan 3 bulan terakhir

  • Rekening listrik/PBB

  • Rekening telepon

Cara Over Kredit Mobil

Over kredit mobil dilakukan atas dasar kesepakatan antara pemilik mobil sebagai pihak pertama dan calon pembeli sebagai pihak kedua. Pihak pertama akan mendapatkan sejumlah uang dari pihak kedua sebagai uang atau kompensasi atas down payment (DP) maupun angsuran yang sudah dibayarkan sebelum over kredit.

Setelah membayar kompensasi, pihak kedua nantinya akan menjadi debitur yang baru dan meneruskan cicilan mobil over kredit kepada pihak bank atau leasing.

Over kredit mobil yang aman dilakukan dengan melibatkan bank atau leasing selaku perusahaan pembiayaan mobil. Secara garis besar, berikut proses over kredit mobil:

  1. Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan.

  2. Pihak penjual dan pembeli mendatangi bank atau pihak leasing dengan membawa kendaraan serta dokumen persyaratan.

  3. Pihak bank/leasing akan melakukan analisis terkait angsuran mobil serta memeriksa apakah calon pembeli mampu meneruskan cicilan mobil.

  4. Jika pengajuan over kredit mobil disetujui, pihak bank/leasing akan memproses permintaan over kredit mobil.

  5. Pihak pemilik mobil dan calon pembeli melakukan perjanjian disaksikan oleh pihak bank/leasing.

  6. Pihak pembeli menandatangani beberapa dokumen terkait biaya notaris, biaya asuransi mobil, hingga dokumen akad kredit mobil sebagai debitur yang baru.

Tips Over Kredit Mobil yang Aman

Over kredit mobil dapat dilakukan dengan mudah dan aman asal dilakukan dengan cara yang sah atau legal. Berikut beberapa tips over kredit mobil yang perlu diperhatikan:

1. Pahami prosedur dan perhitungan kredit mobil

Baik penjual maupun pembeli, keduanya harus sama-sama memahami seluk beluk over kredit mobil. Pahami kelebihan dan kekurangannya, prosedur, syarat, hingga jumlah kompensasi atau angsuran yang harus dibayarkan.

2. Hindari over kredit mobil di bawah tangan

Over kredit mobil di bawah tangan artinya melakukan over kredit tanpa diketahui bank/leasing selaku kreditur. Metode ini termasuk ilegal dan tidak memiliki kekuatan hukum sehingga cenderung tidak aman, baik bagi penjual maupun pembeli.

3. Periksa kelengkapan dokumen dan cek kendaraan

Mobil over kredit biasanya tergolong baru, tapi pihak pembeli tetap wajib melakukan cek kendaraan dan performa mesinnya. Selain itu, periksa juga kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan kredit mobil agar proses over kredit lebih mudah dilakukan.

4. Pastikan kredit mobil oleh pihak pertama tidak bermasalah

Khusus untuk pihak pembeli, periksa apakah mobil over kredit masih memiliki tunggakan cicilan atau denda yang menjadi kewajiban pihak penjual. Pastikan pihak penjual telah melunasi cicilan sesuai waktu yang ditentukan atau membayar denda keterlambatan cicilan (jika ada) sebelum proses over kredit mobil dilakukan.

Baca juga artikel terkait TIMELESS atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Otomotif
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Yantina Debora