tirto.id - Bank Indonesia (BI) memberlakukan kebijakan bebas uang muka atau down payment (DP) 0% untuk setiap pembelian mobil dan motor baru. Kebijakan mulai berlaku 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan ini dibuat untuk mendorong konsumsi masyarakat setelah sebelumnya Kementerian Keuangan memberikan stimulus serupa berupa diskon pajak mobil baru atau PPnBM. “Untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ucap dalam konferensi pers, Kamis (18/2/2021).
Selain kendaraan, kebijakan serupa juga diterapkan pemerintah untuk sektor properti.
Sebagian pihak menilai langkah ini kurang tepat. Perencana keuangan Eko Endarto mengatakan ada risiko tersendiri yang bakal dihadapi masyarakat yang mengikuti program ini. Masalah paling mendasar adalah akan terpancing membeli barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan ketika belum ada kepastian pemulihan ekonomi.
“Dengan memaksakan mengambil cicilan berarti beban mereka akan tambah, apalagi mereka memaksakan misalnya dengan berutang,” kata dia kepada reporter Tirto, Jumat (19/2/2021). Tak ada jaminan cicilan dapat dilunasi.
Ketiadaan jaminan itu dipertebal dengan berbagai faktor lain yang masih mengintai keuangan rumah tangga masyarakat. Misalnya pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga aturan pemerintah yang membolehkan pelaku usaha memangkas upah karyawan karena terdampak pandemi. “Hal-hal seperti itu harusnya disadari oleh masyarakat juga,” katanya memperingati.
Senada dengan Eko, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira juga menyebut kebijakan ini “kurang pas.” Kondisi saat ini belum mendukung rumah tangga membelanjakan dana yang signifikan seperti kredit mobil. “Para konsumen yang mau beli mobil, khususnya kelas menengah, daya belinya sedang tertekan,” kata dia kepada reporter Tirto, Jumat.
Memang tampaknya kebijakan ini meringankan beban konsumen, tapi sebetulnya itu hanya di awal. saja. “Masih tingginya bunga kredit kendaraan bermotor membuat DP 0% tetap menjadi beban sebab cicilan dan bunga akan semakin berat,” terang dia.
Pembebasan uang muka sebenarnya hanya mengalihkan biaya yang semula dibayarkan dalam bentuk DP ke cicilan bulanan. Sebagai ilustrasi, jika dalam skema normal pembayaran pertama pembelian mobil sebesar Rp50 juta dan selanjutnya Rp5 juta per bulan, maka dengan skema tanpa uang muka sejak cicilan pertama hingga kredit lunas menjadi Rp8 juta.
Dalam situasi ekonomi yang belum pulih, kebijakan ini juga menurutnya berpotensi berbahaya untuk semua pihak, mulai dari bank, industri, sampai debitur itu sendiri. Karena potensi bahaya ini menurutnya sulit berharap kebijakan benar-benar diterapkan di lapangan.
“Masalah utama adalah masih tingginya risiko penyaluran kredit. Pihak bank tidak mungkin langsung berikan DP 0%, khawatir debitur tidak mampu mencicil akan merugikan pihak bank dan jadi NPL (non performing loan/kredit macet).”
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa NPL gross selama 2020 atau di masa pandemi mencapai 3,06 persen, naik dari NPL gross 2019 yang mencapai 2,5 persen dan NPL gross 2018 yang mencapai 2,37.
Salah satu dampak paling nyata dari NPL adalah perputaran kas di bank menjadi tidak lancar dan jumlah laba bakal menurun.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno juga memandang kebijakan DP 0% berisiko meningkatkan kredit macet. Penjelasannya, bagi bank atau perusahaan pembiayaan, DP merupakan 'senjata' untuk memastikan kredit yang disalurkan tidak bermasalah di kemudian hari. Tanpa DP, risiko kredit bermasalah akan meningkat dan tentu akan membahayakan keuangan perusahaan pembiayaan itu sendiri.
“DP 0 persen cicilan akan tinggi. Mampu enggak orang? Siapa yang bisa bayar cicilan besar?” kata dia kepada reporter Tirto, Jumat.
Namun bukan berarti kebijakan ini sama sekali tak ada peluang berhasil. Kebijakan kredit mobil tanpa uang muka ini menurutnya bisa diterapkan untuk nasabah korporasi. “Kita bisa tawarkan ke perusahaan, tidak perlu keluarin uang muka, tinggal potong gaji,” katanya.
Dengan demikian, lebih ada kepastian kredit tidak bermasalah meski dilakukan tanpa uang muka.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah & Vincent Fabian Thomas
Editor: Rio Apinino