Menuju konten utama
Pilpres 2019:

LPEM UI Ragukan Keberanian Prabowo Wujudkan Janji Turunkan PPH 21

Febrio ragu Prabowo-Sandiaga berani merealisasikan janji kampanyenya dalam sektor perpajakan.

LPEM UI Ragukan Keberanian Prabowo Wujudkan Janji Turunkan PPH 21
Calon Presiden nomer urut 02 Prabowo Subianto menyampaikan pidato saat berkampanye di Wujil, Kabupaten Semarang, Senin (29/10/2018). Dalam kampanye tersebut Prabowo menyampaikan program kerja sekaligus menyerap aspirasi para pendukung. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/kye.

tirto.id - Kepala Kajian Makro LPEM UI Febrio Kacaribu meragukan keberanian capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga, untuk merealisasikan janji kampanyenya dalam sektor perpajakan, yakni menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Program tersebut merupakan salah satu cara Prabowo-Sandi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 7-8 persen yang mereka targetkan jika terpilih sebagai Capres-cawapres di 2019.

Menurut Febrio, program yang bertujuan mendorong orang-orang membayarkan pajaknya kepada negara itu dinilai kurang tepat sebab saat ini tax ratio yang diterima pemerintah masih rendah.

Jika hal tersebut dilakukan, maka pendapatan negara dari sektor pajak bakal merosot dan berpotensi mengganggu program-program yang akan mereka jalankan. Karena itu lah, menurutya, program populis tersebut bakal sulit direalisasikan dan berpotensi sebatas janji belaka.

"Karena memang tax ratio kita sangat rendah. Terakhir kita berada di 11 persen dan menjadi tantangan ke depan untuk membiayai pembangunan kita harus dapat penerimaan pajak," ujar Febrio di Hotel Meredien, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).

Tax ratio Indonesia yang masih jauh tertinggal dari negara lain itu, kata dia, disebabkan oleh rendahnya tingkat kepatuhan pajak masyarakat. Berdasarkan hasil audit BPK tahun 2017, tax ratio Indonesia bahkan masih berada di angka 10,78 persen.

Hal ini membuat realisasi penerimaan negara tak pernah maksimal dan mempengaruhi pembiayaan program-program pemerintah. Karena itu lah, menurut dia, yang seharusnya diwacanakan adalah reformasi perpajakan terutama dalam hal penegakan hukum.

"Saat ini masalah utama enforcement. orang yang seharusnya bayar pajak tapi berhasil untuk menghindari pajak. bukan masalah menurunkan tax rate-nya. itu enggak akan menjawab persoalan," imbuh Febrio.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto