Menuju konten utama

Ini Daftar Natura yang akan Dikecualikan dari Objek PPh

Kementerian Keuangan sedang menggodok pengenaan pajak natura bagi karyawan pada tahun ini.

Ini Daftar Natura yang akan Dikecualikan dari Objek PPh
Ilustrasi Laporan SPT. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan segera mengatur pengenaan pajak natura pada tahun ini. Natura adalah perlakukan pajak kenikmatan yang diberikan perusahaan dalam bentuk barang maupun lainnya kepada karyawan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menjelaskan, di dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Pemberlakukan Perpajakan (UU HPP) natura dikenakan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).

Natura atau kenikmatan dapat dibiayakan sepanjang mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bagi pemberi kerja dan merupakan objek PPh bagi pegawai dan penerima.

"Ada pergeseran cerita dengan adanya UU HPP. Kalau dulu namanya natura, benefit di sisi pemberi kerja bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan sebagai penghasilan," jelas Suryo dalam media briefing DJP, di Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Sementara dalam UU 36 Tahun 2008 sebelumnya biaya natura atau kenikmatan tidak dapat dikurangkan bagi pemberi kerja dan bukan objek pajak PPh bagi penerima. Namun dalam UU HPP hal tersebut dimuat.

Tertulis dalam UU HPP, objek pajak PPh natura merupakan imbalan berupa barang. Contohnya pemberian mobil ex-dinas dari pemberi kerja ke pegawainya. Sementara untuk dikatakan kategori kenikmatan ialah imbalan berupa hak atas fasilitas pelayanan. Misalnya fasilitas mobil dinas.

Di sisi lain, ketentuan mengenai pajak natura disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.

Dalam Bab IV bagian kesatu PP tersebut menyatakan penggantian atau imbalan dalam bentuk Natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pajak penghasilan bagi pihak penerima dan pengurang penghasilan Bruto bagi pihak pemberi.

Bagian kedua menyebutkan penggantian atau imbalan dalam bentuk Natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan bagi pihak penerima.

Berikut Rincian Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan:

1.Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh pegawai:

Reimbursement makanan/minuman bagi pegawai dinas luar

2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu:

  • Tempat tinggal, termasuk perumahan
  • Pelayanan kesehatan
  • Pendidikan
  • Peribadatan
  • Pengangkutan
  • Olahraga tidak termasuk golf, balap perahu motor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif
3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan:

  • Pakaian seragam antara lain: seragam satpam, seragam pegawai produksi
  • Peralatan keselamatan kerja
  • Antar jemput pegawai
  • Penginapan awak kapal/pesawat/sejenisnya
  • Kenikmatan penanganan pandemi (vaksin, tes pendeteksi COVID-19)

4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau

5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu;

  • Bingkisan hari raya/natal
  • Peralatan dan fasilitas kerja diberikan untuk pelaksanaan kerja seperti komputer, laptop, ponsel, dan penunjangnya pulsa maupun internet.
  • Pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja
  • Fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial

"Ini yang kita coba dudukan dan atur. Jadi ada beberapa kriteria dan kami mencoba untuk memberikan batasan pertimbangannya adalah keadilan kepantasan. Untuk kita mendudukan jenis natura ini batasnya memang tidak harus dikenakan pajak ketika menerima," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PAJAK NATURA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin