Menuju konten utama

Menilik Sistem Pajak di Indonesia dan Negara Lain

Bermuda dan Pulau Cayman adalah dua negara yang membebaskan PPh Individu, PPh perusahaan, hingga PPN.

Menilik Sistem Pajak di Indonesia dan Negara Lain
Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Setelah kasus Ferdy Sambo usai, kini kalangan masyarakat heboh membicarakan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada seorang remaja, David.

Ada beberapa hal yang menjadi sorotan kasus ini. Selain penganiayaan keji, kasus ini seolah menjadi bangunan domino yang roboh. Mario yang merupakan anak dari pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, diketahui kerap memamerkan kepemilikan barang mewah.

Walhasil, hal ini turut jadi sorotan. Masyarakat mulai berteriak tentang dari mana asal kekayaan keluarga Rafael, berapa gaji pejabat DJP, dan bagaimana bisa seorang pejabat DJP tidak melaporkan harta kekayaannya. Tak ayal, Kementerian Keuangan ikut disorot, hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani harus buka suara.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun lantas melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas aset Rafael dan keluarganya.

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa harta kekayaan Rafael yang ada di kisaran Rp56 miliar, tidak sesuai dengan profil kekayannya sebagai pejabat eselon III di DJP, tanpa latar belakang keluarga “sultan.”

"Jumbo sih bukannya dilarang, kalau lihat di announcement banyak yang jumbo. Yang jadi masalah kan profilnya enggak match. Jadi jangan jumbo ini Kementerian, kalau profilnya match enggak apa-apa. Misalnya bapak-nya sultan, warisannya gede gitu, ada juga pejabat yang begitu," ujar Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan KPK.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kasus tersebut secara tidak langsung merusak kepercayaan publik atas Kemenkeu dan DJP, dan banyak pegawai yang merasa dikecewakan.

"Mereka inilah yang merasa terluka, dikhianati dan tentu sangat kecewa dengan ulah mereka yang mencemarkan nama baik Kemenkeu dan DJP. Saya merasakan luka yang sama," katanya dikutip dari akun Instagram resmi @smindrawati, Senin (27/2/2023).

Sistem Perpajakan di Indonesia

Kasus manipulasi pelaporan kekayaan dan aset bisa dibilang cukup sering terjadi di Indonesia, terlebih lagi dengan sistem perpajakan Indonesia yang memang memungkinkan terjadinya penyimpangan.

Dilansir dari Pajakku.com, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, Indonesia menerapkan 3 sistem pemungutan pajak. Pertama official assessment system yang memungkinkan otoritas pajak menentukan sepenuhnya jumlah pajak yang harus dibayarkan. Sistem pemungutan pajak ini umumnya diterapkan pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau jenis pajak daerah lainnya.

Kedua withholding assessment system yang memberikan kewenangan kepada pihak ketiga untuk menghitung, membayar, dan melapor kepada otoritas pajak. Contoh pemungutan pajak tipe ini adalah pemotongan pajak penghasilan (PPh) yang dilakukan oleh bendahara institusi terhadap pegawai.

Lalu, ketiga self-assessment system yang memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk melakukan perhitungan, pembayaranm dan pelaporan kepada otoritas pajak. Pemerintah hanya bertugas mengawasi. Sistem self-assessment berlaku untuk pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Karena adanya pajak progresif bagi PPh, banyak pihak memanipulasi perhitungan pajak agar dapat membayar pajak seminimal mungkin. Dilansir dari Indonesia Invesments, wajib pajak yang memiliki penghasilan tahunan kurang dari Rp50 juta hanya dikenakan pajak 5 persen. Beban pajak kemudian meningkat ke level 30% jika pendapatan tahunan lebih dari Rp500 juta per tahun.

Alhasil, tanpa sistem pengawasan yang baik maka peluang manipulasi perhitungan pajak sangatlah besar, terutama jika ternyata harta kekayaan yang dimiliki amat besar.

Perilaku manipulasi inilah yang ditunjukkan oleh Rafael, karena terbukti profil kekayaan yang menjadi dasar perhitungan pajak, ternyata tidak sesuai dengan kepemilikan kekayaan yang sebenarnya.

Negara Bebas Pajak: Ada Tapi Mahal

Mayoritas negara di dunia membebankan tarif pajak kepada penduduk dan institusi yang bernaung di wilayahnya. Hal ini dikarenakan, pajak merupakan salah satu sumber pemasukan negara yang cukup signifikan.

Akan tetapi, ternyata terdapat beberapa negara yang justru membebaskan pembayaran pajak atas individu dan juga perusahaan. Bahkan salah satunya adalah negara tetangga Indonesia.

Berdasarkan informasi pada tabel di atas, Bermuda dan Pulau Cayman adalah dua negara yang membebaskan PPh Individu, PPh perusahaan, hingga PPN. Kemudian, terdapat Bahama, Bahrain, serta Uni Emirat Arab yang tidak membebankan pajak bagi individu maupun institusi.

Lalu, negara tetangga Indonesia, Brunei, juga tergabung dalam kelompok negara yang tidak membebankan PPh individu dan PPN, ditemani oleh Kuwait dan Qatar. Negara tersebut juga tergolong menetapkan tarif PPh perusahaan yang rendah, yakni di kisaran 10-18 persen, lebih kecil dibandingkan dengan Indonesia yang memiliki standar tarif PPh perusahaan di level 25 persen.

Dengan beban pajak yang minimal, tentu hal ini menarik perhatian individu yang ingin menghindari pembayaran pajak. Namun, untuk terdaftar menjadi penduduk di negara-negara tersebut tidak mudah, karena dibutuhkan dana yang tidak sedikit.

Sebagai contohnya, merujuk pada perhitungan Numbeo, Bermuda dan Pulau Cayman berada di urutan pertama dan ketiga sebagai negara dengan biaya hidup termahal.

Selain itu, untuk mendapat kartu penduduk di dua negara tersebut, seseorang harus merogoh kocek sekitar USD2,4 juta atau setara Rp36,72 miliar (asumsi kurs Rp15.300/USD).

Lebih lanjut, meskipun Indonesia tidak memiliki aturan bebas pajak, tetapi beban pajak negara kita tergolong rendah, mengingat mayoritas penduduk Indonesia tidak membayar pajak di batas atas (30 persen), tetapi berada di kisaran 5-15 persen. Ini relatif kecil, terutama jika dibandingkan dengan negara-negara dengan pajak penghasilan tinggi semisal Pantai Gading yang pungutannya mencapai 60 persen. Selain itu, Indonesia juga masuk dalam kelompok negara dengan biaya hidup murah. Dalam daftar biaya hidup, Numbeo menempatkan Indonesia di peringkat 116 dari 140 negara.

Jadi, lebih baik yang mana, negara tanpa pajak tapi berbiaya hidup mahal, atau negara dengan pajak tapi biaya hidup rendah?

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Dwi Ayuningtyas

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Dwi Ayuningtyas
Penulis: Dwi Ayuningtyas
Editor: Nuran Wibisono