Menuju konten utama

Gaji PNS Naik Mulai Januari 2024, Sri Mulyani: Aturan Kita Kebut

Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan dibayarkan mulai Januari 2024. Berapa besarannya?

Gaji PNS Naik Mulai Januari 2024, Sri Mulyani: Aturan Kita Kebut
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja Pembicaraan TK.1/ Pembahasan RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN tahun 2021 dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebutkan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan dibayarkan mulai Januari 2024. Saat ini, Kemenkeu tengah merampungkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kenaikan gaji ASN 2024.

"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Bapak Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen. PP-nya sedang diselesaikan, sedang kita kebut ini. Januari ini tetap kita bayarkan komplit untuk 12 bulan," kata Sri Mulyani dikutip Antara, Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Rencananya, pemerintah akan menaikkan gaji ASN, TNI, dan Polri sebesar 8 persen. Kemudian, untuk pensiunan naik sebesar 12 persen pada tahun ini.

Kemenkeu menyiapkan anggaran sebesar Rp52 triliun. Pemerintah juga menyiapkan Rp17 triliun untuk gaji pensiunan dan Rp9,4 triliun untuk kenaikan gaji ASN.

Selain itu, pemerintah sebelumnya juga menaikkan uang makan hingga biaya paket data untuk ASN. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran yang ditetapkan pada 28 April 2023 dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2023.

Dengan demikian, uang makan yang diterima ASN tingkat paling bawah yakni golongan IV sebesar Rp41 ribu per hari. Jika dikalikan masa kerja 22 hari, maka PNS golongan IV memperoleh uang makan Rp902.000 per bulan.

Baca juga artikel terkait GAJI PNS NAIK 2024

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang