tirto.id - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Brian Yuliarto, berjanji merampungkan polemik tunjangan kinerja (tukin) dosen aparatur sipil negara (ASN). Janji ini disampaikannya usai Brian dilantik sebagai Mendikti Saintek di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025).
Ia mengaku hendak mempelajari tuntutan-tuntutan secepat mungkin terkait tukin bagi dosen ASN.
"Iya, nanti kami pelajari semuanya. Kami selesaikan secara cepat bersama-sama," ucapnya.
Akan tetapi, Brian mengaku Kemendikti Saintek tidak akan bekerja sendiri untuk merampungkan polemik tukin ASN. Kemendikti Saintek nantinya akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lain untuk merampungkan polemik tersebut.
Ia tidak menjawab dengan lebih terperinci soal polemik tersebut. Brian langsung beralasan baru menjadi Mendikti Saintek.
"Koordinasi begitu dengan stakeholder yang lain ya. Saya kan baru masuk nih soalnya, tentu saya pelajari dengan teman-teman di kementerian. Nanti kita pelajari semuanya, saya baru masuk ini," urai dia.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memastikan tukin dosen akan tetap dibayarkan pemerintah di tengah efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah. Dia menegaskan hal tersebut direalisasikan dalam waktu dekat usai proses finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) rampung.
“Mengenai tukin sedang dalam proses finalisasi perpres yang akan diselesaikan dalam waktu beberapa hari,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Dia merinci setidaknya terdapat 97.735 dosen yang masuk dalam 4 kategori. Dari kategori yang ditentukan, pertama, kategori dosen yang di perguruan tinggi berbadan hukum (PTN-BH).
Menurut Sri Mulyani, dosen dalam kategori ini telah dan terus mendapatkan tukin sesuai standar PTN-BH. Kedua, dosen yang mengajar di perguruan tinggi badan layanan umum (PTN-BLU) yang sudah melakukan sistem remunerasi.
Maka dari itu, menurutnya dosen di kategori ini telah mendapatkan tukin. Untuk kategori selanjutnya, dia mengakui masih ada dosen yang belum menerima tukin dan hak remunerasi, yakni dosen dengan kategori ketiga, Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN-Satker).
Serta yang keempat dosen ASN di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) yang di bawah naungan Kemendikti Saintek.
Bendahara negara itu mengakui kedua kategori tersebut memang sudah menerima tunjangan profesi , tetapi belum mendapatkan tunjangan kinerja atau remunerasi.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto