tirto.id - Pemerintah sedang merancang kebijakan Single Salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana pegawai hanya akan menerima gaji pokok tanpa tambahan tunjangan yang selama ini diberikan. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Badan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada 11 September 2023 lalu.
Tujuan kebijakan Single Salary adalah untuk mengurangi ketimpangan antar ASN dan mendorong sistem penggajian berbasis kinerja, dengan gaji yang disesuaikan berdasarkan prestasi dan profil pekerjaan.
“Gaji sesuai dengan prestasi mereka (ASN), tentunya dengan background, beberapa pertimbangan terkait profil dari pekerjaannya. Single salary ini seharusnya bisa menghilangkan ketimpangan antar ASN,” jelas Maliki, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas.
Meski tidak lagi mendapat tunjangan, Pemerintah memastikan gaji PNS akan meningkat di mana Presiden Jokowi juga mencanangkan kenaikan gaji ASN sebesar 8% pada 2024.
Jika kebijakan ini diterapkan, gaji ASN tidak akan lagi didasarkan pada golongan I-IV, melainkan pada jenjang jabatan, seperti JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) dan JA (Jabatan Administratif). Kebijakan Single Salary sebelumnya diharapkan mulai berlaku pada 2024, tapi, hingga saat ini, belum ada tanggal pasti pelaksanaannya.
Pemerintah masih mempertimbangkan kondisi fiskal dan faktor penting lainnya sebelum menerapkannya.
Aturan dan Ketentuan Tukin
Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang termasuk sebagai ASN, mendapat tunjangan kinerja (tukin) seperti yang tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011.
Tukin merupakan bentuk tunjangan yang diberikan tiap bulan di mana aturan besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
Evaluasi jabatan adalah proses penilaian jabatan secara sistematis menggunakan berbagai kriteria faktor jabatan untuk menentukan nilai dan kelas jabatan.
Penilaian ini dilakukan melalui sistem evaluasi faktor (Factor Evaluation System/FES), di mana tidak ada satu faktor yang berlaku untuk semua jabatan.
Untuk jabatan struktural, faktor yang dinilai mencakup ruang lingkup program, wewenang manajerial, hubungan personal, dan kesulitan dalam pengarahan pekerjaan.
Sedangkan untuk jabatan fungsional, faktor yang dinilai mencakup pengetahuan, kompleksitas tugas, pengawasan penyelia, dan lingkungan pekerjaan.
Setelah dievaluasi, jabatan dikelompokkan dalam 17 tingkatan dengan nilai berbeda. Tukin dihitung dengan mengalikan nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah sebesar Rp5.000 untuk setiap nilai jabatan.
Misalnya, jabatan kelas 17 dengan nilai jabatan 4.585, dan indeks rupiah Rp5.000, maka akan mendapatkan tukin sebesar Rp22.925.000.
Besaran Tukin PNS 2024
Masing-masing instansi bisa memiliki tukin berbeda-beda dengan kisaran yang juga beragam bergantung pada kelas jabatannya.
Pemberian tukin pada PNS di lingkungan instansi Kementerian/Lembaga ditetapkan melalui Peraturan Presiden, tapi ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pemberiannya tetap diatur oleh masing-masing instansi.
Lantas, berapa besaran tukin PNS tahun 2024? Berikut daftarnya.
1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN): Tukin berkisar dari Rp2.531.250 (kelas jabatan 1) hingga Rp33.240.000 (kelas jabatan 17) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2024.
2. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Tukin berkisar dari Rp2.531.250 (kelas jabatan 1) hingga Rp33.240.000 (kelas jabatan 17) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2024.
3. Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu): Tukin berkisar dari Rp1.968.000 (kelas jabatan 1) hingga Rp29.085.000 (kelas jabatan 17) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2024.
4. Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia (TVRI): Tukin berkisar dari Rp1.766.000 (kelas jabatan 1) hingga Rp24.930.000 (kelas jabatan 17) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2024.
5. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP): Tukin berkisar dari Rp1.968.000 (kelas jabatan 1) hingga Rp29.085.000 (kelas jabatan 17) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2024.
6. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR): Tukin berkisar dari Rp2.575.000 (kelas jabatan 1) hingga Rp41.550.000 (kelas jabatan 17) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2024.
7. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM): Tukin berkisar dari Rp2.531.250 (kelas jabatan 1) hingga Rp33.240.000 (kelas jabatan 17) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 50 tahun 2024.
8. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK): Tukin berkisar dari Rp2.531.250 (kelas jabatan 1) hingga Rp33.240.000 (kelas jabatan 17) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 34 tahun 2024.
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN): Tukin berkisar dari Rp2.531.250 (kelas jabatan 1) hingga Rp33.240.000 (kelas jabatan 17) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 tahun 2024.
10. Badan Standardisasi Nasional (BSN): Tukin berkisar dari Rp2.531.250 (kelas jabatan 1) hingga Rp33.240.000 (kelas jabatan 17) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2024.
11. Badan Pengawas Tenaga Nuklir: Tukin berkisar dari Rp2.531.250 (kelas jabatan 1) hingga Rp33.240.000 (kelas jabatan 17) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 30 tahun 2024.
12. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia: Tukin berkisar dari Rp2.531.250 (kelas jabatan 1) hingga Rp33.240.000 (kelas jabatan 17) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2024.
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Dipna Videlia Putsanra