Menuju konten utama

Kapan Single Salary PNS-ASN Berlaku? Ini Rincian Tabel Gajinya

Kapan single salary gaji PNS/ASN akan mulai diterapkan dan bagaimana rincian tabel gajinya?

Kapan Single Salary PNS-ASN Berlaku? Ini Rincian Tabel Gajinya
Sejumlah Aparatur Sipil Negara saat mengikuti apel memperingati Hari Bela Negara di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/12/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Pemerintah telah mencanangkan penerapan kebijakan Single Salary untuk gaji PNS 2024. Lalu kapan Single Salary PNS diberlakukan?

Badan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada 11 September 2023 lalu telah menyampaikan bahwa pemerintah tengah merancang kebijakan Single Salary atau gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan Single Salary ini nantinya pegawai ASN tidak akan menerima komponen tunjangan yang selama ini selalu melengkapi gaji pokok.

Kendati tak mendapatkan lagi berbagai tunjangan tersebut, pemerintah memastikan gaji PNS mulai tahun 2024 akan meningkat pesat dimana Presiden Jokowi mencanangkan angka kenaikannya di angka 8 persen.

Di samping itu, menurut Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Maliki, skema jumlah besaran gaji yang diterima ASN setelah menerima perubahan setiap daerah tidak akan memiliki besaran yang sama.

Skema penggajian itu akan berfokus pada kinerja yang mencakup prestasi dan elemen lainnya. Hal itu diterapkan guna menghapus ketimpangan para ASN.

“Gaji sesuai dengan prestasi mereka (ASN), tentunya dengan background, beberapa pertimbangan terkait profil dari pekerjaannya. Single Salary ini seharusnya bisa menghilangkan ketimpangan antar ASN,” jelas Maliki.

Selain menghapus ketimpangan antar ASN, penerapan sistem Single Salary ini juga menurut Ketua MPR, Bambang Soesatyo, diyakini mampu menekan rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan.

Terlepas dari hal tersebut, lalu kapan Single Salary PNS akan diberlakukan?

Mulai Kapan Single Salary PNS Diberlakukan?

Terkait kapan Single Salary PNS akan diberlakukan, sejauh ini pemerintah masih mengembangkan kebijakan reformasi terkait upah dan pensiun bagi ASN termasuk aturan yang memperkuatnya.

Artinya, pemerintah belum dipastikan akan segera menerapkan kebijakan Single Salary bagi ASN sebab berbagai pertimbangan vital seperti kondisi fiskal dan lainnya.

Sejauh ini Bappenas juga masih merumuskan kebijakan termasuk menggodok penerapan kebijakan Single Salary bersama Kementerian PANRB dan Kemenkeu.

Pemerintah mengakui kendati kebijakan tersebut memiliki dampak yang baik untuk siklus lingkungan ASN agar tidak adanya ketimpangan atau rangkap jabatan, namun pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam menerapkan kebijakan tersebut tanpa pengujian dan pertimbangan lainnya.

Akan tetapi, tak menutup kemungkinan jika pihak terkait telah mematangkan skemanya, pemerintah bisa dengan segera menerapkannya di tahun 2024 ini.

Rincian Tabel Single Salary PNS

Berdasarkan wacana penerapan sistem Single Salary untuk ASN, pemerintah membaginya ke dalam dua golongan yakni jenjang JPT (Eselon II, Eselon I, dan Kepala Lembaga/Badan/LPNK) dengan indeks gaji mulai dari 8,595-12,698.

Kemudian ada gaji PNS Jenjang Administrasi (JA) yang mencakup pelaksana hingga Eselon III dan Jabatan Fungsional (JF) dengan indeks gaji mulai dari 1,000-7,162.

Mengacu pada hal tersebut, jika sistem Single Salary ditetapkan maka gaji ASN tidak akan diklasifikasikan ke dalam Golongan I-IV, melainkan pada pangkat JA1-4, JF1-4, dan JPT.

Berikut rincian gaji yang akan diterima ASN jika sistem gaji Single Salary diterapkan.

Gaji PNS Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

JPT-I: Rp39,365,146

JPT-II: Rp37,490,615

JPT-III: Rp35,705,348

JPT-IV: Rp34,005,093

JPT-V: Rp32,385,803

JPT-VI: Rp30,843,622

JPT-VII: Rp29,374,878

JPT-VIII: Rp27,976,074

JPT-IX: Rp26,643,880

Gaji PNS jenjang JA dan JF

JA-15, JF-15: Rp22,203,233

JA-14, JF-14: Rp19,290,385

JA-13, JF-13: Rp16,759,674

JA-12, JF-12: Rp14,560,968

JA-11, JF-11: Rp12,650,711

JA-10, JF-10: Rp10,991,061

JA-9, JF-9: Rp9,549,140

JA-8, JF-8: Rp8,296,386

JA-7, JF-7: Rp7,207,981

JA-6, JF-6: Rp6,262,364

JA-5, JF-5: Rp5,440,803

JA-4, JF-4: Rp4,727,022

JA-3 JF-3: Rp4,106,883

JA-2, JF-2: Rp3,568,100

JA-1, JF-1: Rp3,100,000

Untuk lebih rincinya, unduh Tabel Single Salary PNS PDF ini.

Daftar Instansi yang Terapkan Single Salary

Di samping pemerintah tengah mematangkan persiapan penerapan sistem Single Salary, pemerintah juga telah melakukan uji coba dengan menerapkan gaji tunggal di 15 instansi, 7 diantaranya di pemerintah pusat dan 8 lainnya di pemerintah daerah.

Berikut daftar instansi yang terapkan uji coba Single Salary tersebut, di antaranya:

Pemerintah Pusat

1. Kementerian Dalam Negeri

2. Kementerian Agama

3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

4. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

5. Badan Pusat Statistik (BPS)

6. Badan Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas

7. Lembaga Administrasi Negara (LAN)

Pemerintah Daerah

1. Provinsi Jawa Barat

2. Provinsi Sulawesi Selatan

3. Kabupaten Banyuwangi

4. Kabupaten Manggarai

5. Kabupaten Bandung

6. Kabupaten Manggarai Barat

7. Kota Sukabumi

8. Kota Sorong

Baca juga artikel terkait GAJI PNS atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra