tirto.id - Pemerintah telah mencanangkan penerapan kebijakan Single Salary untuk gaji PNS 2024. Lalu kapan Single Salary PNS diberlakukan?
Badan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada 11 September 2023 lalu telah menyampaikan bahwa pemerintah tengah merancang kebijakan Single Salary atau gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan Single Salary ini nantinya pegawai ASN tidak akan menerima komponen tunjangan yang selama ini selalu melengkapi gaji pokok.
Kendati tak mendapatkan lagi berbagai tunjangan tersebut, pemerintah memastikan gaji PNS mulai tahun 2024 akan meningkat pesat dimana Presiden Jokowi mencanangkan angka kenaikannya di angka 8 persen.
Di samping itu, menurut Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Maliki, skema jumlah besaran gaji yang diterima ASN setelah menerima perubahan setiap daerah tidak akan memiliki besaran yang sama.
Skema penggajian itu akan berfokus pada kinerja yang mencakup prestasi dan elemen lainnya. Hal itu diterapkan guna menghapus ketimpangan para ASN.
“Gaji sesuai dengan prestasi mereka (ASN), tentunya dengan background, beberapa pertimbangan terkait profil dari pekerjaannya. Single Salary ini seharusnya bisa menghilangkan ketimpangan antar ASN,” jelas Maliki.
Selain menghapus ketimpangan antar ASN, penerapan sistem Single Salary ini juga menurut Ketua MPR, Bambang Soesatyo, diyakini mampu menekan rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan.
Terlepas dari hal tersebut, lalu kapan Single Salary PNS akan diberlakukan?
Mulai Kapan Single Salary PNS Diberlakukan?
Terkait kapan Single Salary PNS akan diberlakukan, sejauh ini pemerintah masih mengembangkan kebijakan reformasi terkait upah dan pensiun bagi ASN termasuk aturan yang memperkuatnya.
Artinya, pemerintah belum dipastikan akan segera menerapkan kebijakan Single Salary bagi ASN sebab berbagai pertimbangan vital seperti kondisi fiskal dan lainnya.
Sejauh ini Bappenas juga masih merumuskan kebijakan termasuk menggodok penerapan kebijakan Single Salary bersama Kementerian PANRB dan Kemenkeu.
Pemerintah mengakui kendati kebijakan tersebut memiliki dampak yang baik untuk siklus lingkungan ASN agar tidak adanya ketimpangan atau rangkap jabatan, namun pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam menerapkan kebijakan tersebut tanpa pengujian dan pertimbangan lainnya.
Akan tetapi, tak menutup kemungkinan jika pihak terkait telah mematangkan skemanya, pemerintah bisa dengan segera menerapkannya di tahun 2024 ini.
Rincian Tabel Single Salary PNS
Berdasarkan wacana penerapan sistem Single Salary untuk ASN, pemerintah membaginya ke dalam dua golongan yakni jenjang JPT (Eselon II, Eselon I, dan Kepala Lembaga/Badan/LPNK) dengan indeks gaji mulai dari 8,595-12,698.
Kemudian ada gaji PNS Jenjang Administrasi (JA) yang mencakup pelaksana hingga Eselon III dan Jabatan Fungsional (JF) dengan indeks gaji mulai dari 1,000-7,162.
Mengacu pada hal tersebut, jika sistem Single Salary ditetapkan maka gaji ASN tidak akan diklasifikasikan ke dalam Golongan I-IV, melainkan pada pangkat JA1-4, JF1-4, dan JPT.
Berikut rincian gaji yang akan diterima ASN jika sistem gaji Single Salary diterapkan.
Gaji PNS Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
JPT-I: Rp39,365,146
JPT-II: Rp37,490,615
JPT-III: Rp35,705,348
JPT-IV: Rp34,005,093
JPT-V: Rp32,385,803
JPT-VI: Rp30,843,622
JPT-VII: Rp29,374,878
JPT-VIII: Rp27,976,074
JPT-IX: Rp26,643,880
Gaji PNS jenjang JA dan JF
JA-15, JF-15: Rp22,203,233
JA-14, JF-14: Rp19,290,385
JA-13, JF-13: Rp16,759,674
JA-12, JF-12: Rp14,560,968
JA-11, JF-11: Rp12,650,711
JA-10, JF-10: Rp10,991,061
JA-9, JF-9: Rp9,549,140
JA-8, JF-8: Rp8,296,386
JA-7, JF-7: Rp7,207,981
JA-6, JF-6: Rp6,262,364
JA-5, JF-5: Rp5,440,803
JA-4, JF-4: Rp4,727,022
JA-3 JF-3: Rp4,106,883
JA-2, JF-2: Rp3,568,100
JA-1, JF-1: Rp3,100,000
Untuk lebih rincinya, unduh Tabel Single Salary PNS PDF ini.
Daftar Instansi yang Terapkan Single Salary
Di samping pemerintah tengah mematangkan persiapan penerapan sistem Single Salary, pemerintah juga telah melakukan uji coba dengan menerapkan gaji tunggal di 15 instansi, 7 diantaranya di pemerintah pusat dan 8 lainnya di pemerintah daerah.
Berikut daftar instansi yang terapkan uji coba Single Salary tersebut, di antaranya:
Pemerintah Pusat
1. Kementerian Dalam Negeri2. Kementerian Agama
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
4. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
5. Badan Pusat Statistik (BPS)
6. Badan Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas
7. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Pemerintah Daerah
1. Provinsi Jawa Barat2. Provinsi Sulawesi Selatan
3. Kabupaten Banyuwangi
4. Kabupaten Manggarai
5. Kabupaten Bandung
6. Kabupaten Manggarai Barat
7. Kota Sukabumi
8. Kota Sorong
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra