tirto.id - Pemerintah menargetkan pemberantasan judi online di Indonesia mencapai 80 persen, dengan melakukan berbagai upaya salah satunya menutup akses judol dari Filipina dan Kamboja.
"Memutus aksesnya itu mengurangi potensi 50 persen, kita targetkan 80 persen," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Kominfo), Usman Kansong, di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2024).
Ia menyebut Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, telah mengatakan bahwa akses masyarakat terhadap judol telah menurun mencapai 50 persen setelah pemerintah menutup akses judol dari Filipina dan Kamboja.
"Misalnya tadi itu, menutup akses dari sumbernya, kan, ada di Kamboja, ada Filipina, ya itu kita lakukan sudah. Pak Menteri (Budi Arie), kan, kemarin mengatakan itu bisa mengurangi 50 persen, ya, akses judi online itu," katanya.
Usman mengatakan ihwal penegakan hukum terhadap para bandar judol, Kominfo menyerahkan kepada aparat kepolisian. Menurutnya, kepolisian terus melakukan upaya penelusuran untuk menangkap para bandar.
"Kapolri beberapa waktu lalu sudah menyebut ada empat katanya begitu, yang kemarin ramai inisialnya T, gitu, kan. Nah, ini artinya upaya itu sudah ada, begitu ya, sudah ada. Nah, mungkin kalau terkait dengan bandar bisa ditanyakan ke Polri," tuturnya.
Usman mengatakan Satgas Judol berkomitmen menelusuri dan mendalami judol sampai ke sumbernya. Hasil penelusuran, bandar judol, menyusupkan konten ke situs-situs pemerintah.
"Polisi beberapa waktu lalu ini menangkap bandar perantara yang ternyata dia juga menyusupkan konten-konten judi online ke situs-situs pemerintah dan pendidikan. Nah ini, kan, memutus sumbernya juga nih," tutur Usman.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta para menteri telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online untuk memberantas judol. Kesepakatan tersebut diambil setelah Jokowi menggelar rapat internal bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Satgas Judol ini diketuai oleh Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto. Sementara Ketua Bidang Pencegahan dijabat oleh Menkominfo Budi Arie, dan Ketua Penindakan dijabat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi