Menuju konten utama

OJK Tunggu Skema Pemerintah soal Restrukturisasi KUR

OJK masih menunggu keputusan pemerintah soal kriteria dan skema restrukturisasi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagaimana keinginan Presiden Jokowi.

OJK Tunggu Skema Pemerintah soal Restrukturisasi KUR
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar menyampikan hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2024 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (30/1/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menunggu skema dan kriteria debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dapat mengajukan restrukturisasi kredit terdampak pandemi Covid-19. Hal ini merespon keinginan pemerintah untuk kembali melakukan restrukturisasi KUR yang diinginkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengatakan pemerintah tengah mematangkan skema dan kriteria debitur yang boleh mengajukan restrukturisasi. Ia mengatakan, rencana tersebut tengah digodok di bawah kepemimpinan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Dalam hal ini pemerintah menyampaikan suatu skema untuk memberikan perhatian kepada periode waktu tertentu. Untuk diberikan perhatian dari para penyelenggara. Ini yang sedang dimatangkan oleh timnya Pak Menko (Bidang) Perekonomian [Airlangga Hartarto] dan tentu dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi UMKM,” tutur Mahendra, saat kepada awak media, usai FEKDIxKKI, di Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Mahendra mengatakan, OJK sudah siap untuk mendukung rencana tersebut jika pemerintah ingin menerapkan pemberian restrukturisasi. Dia juga mengeklaim belum mengetahui rencana restrukturisasi yang akan dijalankan pemerintah adalah kredit KUR 2022.

Dia memastikan OJK tidak perlu membuat peraturan terbaru untuk melaksanakan kebijakan restrukturisasi. Alasaannya, pihaknya tetap berpegang pada POJK Nomor 40 Tahun 2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Sementara itu, Mahendra mengeklaim OJK perlu mensinkronisasi regulasi dengan keputusan pemerintah seperti kriteria penerima dan pihak yang berhak mendapat restrukturisasi.

“Tidak perlu [POJK baru]. Sebenarnya aturan yang dimaksud untuk pelaksanaan restrukturisasi itu sudah bisa dilakukan [...] tapi mensinkronisasikannya dengan keputusan dari pemerintah berkaitan dengan tadi, periode persisnya yang bagaimana, siapa yang diberikan perhatian, penyesuaiannya justru di aspek kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Kalau pengaturan POJK ini sudah ada, sudah bisa diterapkan setiap saat,” kata Mahendra.

“Tapi kalau benar itu di 2022, ya itu kembali lagi memang sudah termasuk periode yang normal, yang bisa dilakukan dengan pengaturan yang sudah ada. Jadi nggak ada masalah sama sekali. Tapi yang penting kami siap dan kemudian pelaksanaannya bisa dilakukan dengan segera. Baik dari aspek pemberian penyalurnya, di bank-banknya, maupun juga tentu di bagian penjaminannya,” tegas Mahendra.

Baca juga artikel terkait KREDIT atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher