Menuju konten utama

OJK Kaji Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Sampai 2025

Mahendra Siregar akan mengkaji permintaan memperpanjang pemberian stimulus restrukturisasi kredit perbankan sampai 2025.

OJK Kaji Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Sampai 2025
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan pandangannya dalam Risk and Governance Summit 2023 di Jakarta, Kamis (30/11/2023). Forum tahunan bagi para pemangku kepentingan di bidang Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan (GRC) bertujuan membangun komitmen, strategi, dan inisiatif baru dalam mengakselerasi peningkatan efektivitas 'good governance'. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, akan mengkaji permintaan Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang pemberian stimulus restrukturisasi kredit perbankan yang terdampak COVID-19 sampai 2025. Pendalaman ini perlu dilakukan, mengingat kebijakan restrukturisasi kredit akibat pagebluk telah resmi berakhir 31 Maret lalu.

“Mendengar hal itu, kami ingin dalami yang dimaksudkan dengan hal-hal yang terkait (permintaan perpanjangan restrukturisasi kredit) itu persisnya aspek apanya,” katanya, saat ditemui wartawan, usai Acara Edukasi Keuangan BUNDAKU (Ibu, Anak, dan Keluarga Cakap Keuangan), di Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Sementara itu, keputusan penghentian restrukturisasi kredit telah didasarkan OJK pada beberapa asesmen, pun dengan potensi dampak yang bisa ditimbulkan. Beberapa pertimbangan itu antara lain, rasio kecukupan modal industri perbankan, pencadangan atau cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), likuiditas perbankan, hingga kapasitas pertumbuhan kredit perbankan.

“Kemarin dalam pengambilan putusan untuk pengakhiran dari restrukturisasi kredit pandemi, sudah dihitung dari kecukupan modal, pencadangan CKPN, maupun tidak mengganggu likuiditas, kapasitas untuk membangun pertumbuhan kredit sudah dilihat, diperhatikan dan di kawal,” ujar dia.

Bahkan, pertumbuhan penyaluran kredit perbankan sampai saat ini terus mengalami pertumbuhan dan lebih tinggi dari realisasi tahun lalu. Bank Indonesia (BI) mencatat, penyaluran kredit perbankan pada Mei 2024 tumbuh 12,15 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Pada periode yang sama, Rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) yang menjadi cerminan likuiditas bank tercatat sebesar 25,78 persen. Sementara rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) sebesar 25,97 persen pada April 2024 dan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) sebesar 2.33 persen secara bruto dan 0,81 persen secara neto.

“Jadi kalau dari segi itu, yang terjadi sampai akhir Maret tempo hari maupun setelahnya, tidak ada yang anomali. Tapi di lain pihak kami paham dan kemarin dapat pesan bahwa ada perhatian khusus terhadap potensi pertumbuhan kredit di segmen tertentu. Kalau memang itu, kita juga dalami,” jelas Mahendra.

Sementara itu, sebelumnya Presiden Joko Widodo mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperpanjang kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan yang terdampak COVID-19 hingga 2025. Permintaan Kepala Negara itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Senin (24/6/2024).

Kata dia, perpanjangan stimulus restrukturisasi kredit diperlukan untuk mengurangi beban perbankan dalam mencadangkan kerugiannya akibat restrukturisasi kredit usaha rakyat (KUR). “Kalau kita lihat outstanding-nya sudah turun cukup banyak. Di Oktober 2020 ada Rp830 triliun dan Maret 2024 sudah turun ke Rp228,2 triliun,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait KREDIT atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang