tirto.id - BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang memiliki tanggung jawab menyediakan perlindungan untuk tenaga kerja. Lebih tepatnya untuk menangani kemungkinan terjadinya risiko sosial dan ekonomi karena hubungan kerja.
Salah satu programnya adalah JHT (Jaminan Hari Tua). Layanan JHT bertujuan membantu para tenaga kerja untuk mempersiapkan masa pensiun. Dana JHT dapat dicairkan setelah memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku.
Melansir laman Pasien BPJS, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 dijelaskan bahwa saldo JHT dapat diambil 10 persen, 30 persen sampai 100 persen tanpa menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berusia 56 tahun.
Salah satu cara mencairkan dana JHT adalah dengan nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek). Namun, jika kartu BPJS Ketenagakerjaan hilang, peserta dapat mengecek nomor BPJS lewat beragam cara. Salah satunya dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di KTP.
Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan
Melansir laman BPJS Ketenagakerjaan, cara untuk mengecek nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK KTP peserta sebagai berikut.
1. Call Center BPJS
Lakukan panggilan telepon ke nomor 175. Lalu akan dihubungkan ke call center dari BPJS. Tarif telepon dikenakan pada panggilan tersebut. Oleh karena itu, jangan lupa mengisi pulsa terlebih dahulu sebelum melakukan panggilan ke call center BPJS.
2. Media Sosial BPJS
Cara kedua adalah dengan menghubungi kontak layanan BPJS lewat media sosial resmi. Kunjungi laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/kontak.html.
Kontak layanan BPJS juga bisa lewat WhatsApp di nomor +62 811-9115910 dan +62 855-1500910. Namun, kontak layanan lewat WhatsApp tersedia hanya untuk Pekerja Migran Indonesia atau TKI di luar negeri.
3. Kantor Cabang BPJS
Cara terakhir dapat dilakukan jika mempunyai waktu senggang. Bisa datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat yang terdaftar.
Jangan lupa untuk membawa Kartu Keluarga (KK), e-KTP, dan jika dibutuhkan sertakan surat paklaring yaitu surat bukti sedang atau pernah bekerja di perusahaan atau instansi.
Cara Klaim JHT melalui Aplikasi JMO
Sekarang pencairan dana JHT bisa dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Jika jumlah JHT kurang dari Rp10 juta, maka proses pencairan dana hanya membutuhkan waktu 15 menit.
Melansir Instagram BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini cara untuk mengklaim JHT melalui Aplikasi JMO:
- Siapkan dokumen berupa kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP;
- Download aplikasi JMO di Google Play atau App Store;
- Buka aplikasi dan klik “Jaminan Hari Tua”;
- Lalu pilih “Klaim JHT”;
- Pastikan sudah 3 centang hijau;
- Lalu pilih sebab klaim;
- Pengecekan data pribadi seperti nama lengkap, NIK, nomor peserta, tanggal lahir, dan jenis kelamin;
- Lalu unggah foto diri;
- Lengkapi data diri;
- Kemudian akan muncul total rincian jumlah saldo JHT;
- Lalu konfirmasi data dengan klik “Konfirmasi”;
- Dana JHT berhasil dicairkan.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto