tirto.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) secara daring melalui aplikasi JMO. Berikut ini merupakan langkah-langkah mengklaim JHT secara online.
Menukil Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan dana tabungan milik pekerja yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan akan dibayarkan sebagai ganti gaji ketika peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Besaran manfaat JHT yang dapat diklaim adalah akumulasi dari besaran seluruh iuran wajib yang telah dikumpulkan selama bekerja (2 persen dari gaji) dan dana dari perusahaan (3,7 persen).
Melansir akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sebelas kriteria peserta yang menjadi syarat untuk melakukan klaim manfaat JHT, yakni:
- telah berusia 56 tahun,
- masuk usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan,
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU),
- mengundurkan diri dari perusahaan,
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),
- peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya,
- peserta mengalami cacat total tetap,
- peserta meninggal dunia,
- melakukan klaim sebagian manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun,
- melakukan klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 30% untuk pembelian rumah.
Langkah-langkah Klaim JHT secara Online
Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diklaim melalui dua cara, yakni secara offline dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan online melalui aplikasi Jamsostek Mobil (JMO).
Aplikasi JMO merupakan aplikasi Jamsostek yang dapat diunduh melalui Apps Store dan Google Playstore. Melalui JMO, peserta dapat melakukan klaim, cek saldo, dan pengajuan manfaat JHT.
Berikut ini merupakan langkah-langkah klaim JHT online melalui aplikasi JMO, dinukil dari Youtube BPJS Ketenagakerjaan.
- Unduh dan buka aplikasi JMO pada gawai,
- Pilih menu "Jaminan Hari Tua",
- Pilih menu "Klaim JHT",
- Jika belum memperbarui data diri, silakan klik banner yang muncul,
- Jika data diri sudah diperbarui, pilih nomor KPJ dan jenis klaim,
- Klik bilah "Cek Kelayakan",
- Proses mengklaim akan berlanjut jika KPJ berstatus non-aktif,
- Lengkapi data diri sesuai bilah yang disediakan,
- Pastikan semua data sesuai KTP,
- Lakukan swafoto dengan wajah menghadap kamera dan jelas,
- Pastikan background foto polos, tidak memakai kacamata, masker, dan topi,
- Masukkan data bank dan nomor rekening,
- Lakukan konfirmasi data.
- Buka aplikasi JMO dan pilih menu "Jaminan Hari Tua",
- Pilih menu "Tracking Klaim" yang tertera pada aplikasi,
- Pilih nomor KPJ Anda,
- Pilih bilah "Lacak",
- Informasi tentang proses klaim akan muncul.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Yandri Daniel Damaledo