Menuju konten utama

Benang Kusut Masalah Hak Cipta dalam Kasus Agnez Mo & Ari Bias

UU Hak Cipta mengatur bahwa penanggung jawab atas pembayaran royalti kepada pencipta lagu adalah penyelenggara acara.

Benang Kusut Masalah Hak Cipta dalam Kasus Agnez Mo & Ari Bias
Penyanyi Agnez Mo saat dijumpai di sela Jakarta Eprix Esports Championship, Minggu (28/5/2023). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pencipta lagu Ari Sapta Hermawan alias Ari Bias dan menghukum penyanyi Agnes Monica bersalah karena menyanyikan lagu yang berjudul "Bilang Saja" tanpa izin.

Majelis hakim menilai Agnes Monica telah menyanyikan lagu tersebut sebanyak tiga kali sehingga melanggar ketentuan Pasal 9 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal-pasal tersebut mewajibkan setiap orang yang menggunakan ciptaan secara komersial untuk mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut menuai pro dan kontra baik dari kalangan musisi dan pegiat hukum yang aktif di bidang kekayaan intelektual. Agnes Monica sendiri gencar melakukan audiensi untuk membicarakan masalah ini. Salah satunya di siniar Close The Door.

Agnes Monica berpendapat bahwa penanggung jawab atas pembayaran royalti lagu tersebut adalah event organizer atau penyelenggara acara.

Selain itu, Agnes juga bertemu dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Dalam pertemuan tersebut, Supratman mengapresiasi sikap dan langkah Agnes perihal royalti tanpa ikut campur terhadap substansi putusan Pengadilan Niaga. Supratman menyampaikan bahwa keluhan Agnes dan beberapa musisi lainnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam rencana revisi Undang-Undang Hak Cipta yang dibahas di DPR RI.

"Saya berterima kasih kepada Agnes dan para musisi lainnya atas masukan yang diberikan. Masukan ini akan kami jadikan pertimbangan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta," kata Supratman dilansir dari Antara, Rabu (19/2/2025).

Direktur Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkum, Agung Damar Sasongko, juga sepakat dengan Agnes Monica bahwa penyanyi bukan merupakan subjek hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 87 Ayat (2) UU Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta juncto Pasal 9 dan 10 Peraturan Pemerintah Nomor 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Sehingga, Agnes bukan merupakan pihak yang melakukan pelanggaran dan bukan pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti, kecuali terdapat perjanjian lain yang menyatakan bahwa Agnes Monica bertanggung jawab atas pembayaran royalti pada pertunjukan tersebut.

"Pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti atas pertunjukan Agnes Monica pada HWG Event adalah penyelenggara konser/pertunjukkan," kata Agung.

Tanggapan Pihak Ari Bias

Menanggapi hal tersebut, pengacara Ari Bias, Minola Sebayang, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN) dan mendapati bahwa Agnes Monica tidak pernah meminta izin pada saat menyanyikan lagu "Bilang Saja" tersebut.

"LMKN sudah memberikan pernyataan dan statement, tidak ada pihak Agnes yang meminta izin sampai hari ini untuk tiga konser itu," kata Minola saat dihubungi Tirto, Kamis (20/2/2025).

Oleh karena itu, Minola meminta Agnes beserta manajemennya untuk berani mengakui perbuatannya yang tak meminta izin pada saat membawakan lagu "Bilang Saja" ke Ari Bias atau LMKN. Menurutnya, Agnes tak bisa berlindung kepada Pasal 23 Ayat (5) UU Hak Cipta yang berbunyi:

“Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LKM).”

Menurutnya, ada kesalahan dalam tafsir pasal tersebut. Oleh karena itulah, putusan Pengadilan Niaga menunjukkan bahwa penyanyi harus meminta izin kepada penciptauntuk menyanyikan suatu lagu atau melalui mekanisme LMKN.

"Baru sekali ini diuji di tingkat pengadilan. Selama ini kan enggak ada, hanya tingkat debat-debat saja. Kalau tidak, ya tingkat FGD [focus group discussion]," kata Minola.

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, membenarkan bahwa pihak Agnes Monica tidak pernah membayarkan royalti atas lagu "Bilang Saja" kepada mereka. Hal itu juga sudah disampaikan pada saat persidangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Niaga.

Dharma mengharapkan semua pihak menghormati karya atau kekayaan intelektual ciptaan seseorang. Tidak hanya ciptaan musisi, tapi juga kreator lainnya yang baginya memiliki peran strategis dalam membangun industri musik dan seni Indonesia.

"Sekali lagi, kita harus menghormati semua pihak yang mencari kepastian hukum.

Pencipta Lagu, pemusik, penyanyi, produser, fonogram, event organizer, wartawan musik, LMK (LMKN), dan lain-lain," kata Dharma.

Tirto telah menghubungi Agnes Monica melalui manajernya, Steve Muljoto. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada balasan pesan atau konfirmasi mengenai kasus ini. Tirto juga telah menghubungi musisi lainnya, seperti Ahmad Dhani dan Melly Goeslaw, tapi belum ada jawaban yang diberikan hingga saat ini.

Edukasi Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual

Konsultan sekaligus pengacara bidang kekayaan intelektual, Donny A. Sheyoputra, menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Niaga tersebut merupakan tengara bahwa majelis hakim tidak memahami UU Hak Cipta. Menurutnya, UU Hak Cipta telah mengatur bahwa penanggung jawab utama atas pembayaran royalti kepada pencipta lagu adalah penyelenggara acara.

"Yang memanfaatkan ciptaan lagu untuk kepentingan komersial adalah penyelenggara acara. penyanyi hanya merupakan satu komponen saja," kata Donny.

Menurutnya, putusan Pengadilan Niaga atas perselisihan Agnes Monica dan Ari Bias dapat menjadi preseden buruk dalam hukum di Indonesia. Menurutnya, penyanyi-penyanyi lain akan khawatir ketika menyanyikan lagu ciptaan orang lain karena dibebani dengan royalti yang seharusnya ditanggung oleh penyelenggara acara.

"Putusan Pengadilan Niaga itu akan menjadi preseden buruk bagi para pencipta lain untuk melakukan hal yang sama terhadap Agnez Mo maupun penyanyi lain sehingga angka ganti rugi yang ditetapkan bisa menjadi sangat tinggi dan ini menjadi anarkis," kata dia.

Donny menerangkan bahwa jika preseden tersebut dibiarkan berlarut tanpa ada solusi jangka panjang, pencipta lagu juga bakal terkena imbasnya. Pasalnya, penyanyi akan khawatir saat menyanyikan lagu karena tumpang tindih aturan soal pembayaran royalti.

Padahal, pencipta lagu selama ini memperoleh pendapatan dari para penyanyi yang membawakan lagu mereka di atas panggung.

"Jika ini dibiarkan, lama-lama yang rugi adalah pencipta juga karena penyanyi bisa jadi akan takut memopulerkan lagu ciptaan mereka karena takut kelak digugat ganti rugi saat mereka konser," kata Donny.

Oleh karena itu, Donny meminta Kemenkum dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk lebih masif mengedukasi publik soal hak kekayaan intelektual musisi. Selain itu, perlu ada kejelasan hukum agar peristiwa Ari Bias dan Agnes Monica tak terulang kembali.

"Jika hal ini dibiarkan maka pencipta atau pemegang hak cipta akan terkesan seperti debt collector yang main hakim sendiri. Jadi, seharusnya, mekanisme pemungutan royalti dan distribusinya dilakukan melalui LMK," kata dia.

Baca juga artikel terkait HAK CIPTA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi