Kementerian ESDM akan membatasi pergerakan penambang tanpa izin yang mengacu pada tiga pilar utama, yakni digitalisasi, formalisasi, dan penegakan hukum.
Setelah mendapat persetujuan dari DPR, draf final RPP KEN disetorkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk segera ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Sekjen KemenESDM, Dadan Kusdiana, menegaskan pemberi izin tambang untuk ormas keagamaan diserahkan ke BKPM sementara pengawasan ditangani Kementerian ESDM.