tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum dilibatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penerapan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
Hal ini tercermin dari pernyataan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno. Saat ditanya apakah bursa mineral dan komoditas strategis akan diekspor melalui BMKS, Tri mengaku belum menerima informasi terkini soal hal tersebut.
"Saya belum, belum update kalau yang itu. Belum update," ucapnya di Balai Sudirman, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Diberitakan sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK, Sarjito, mengebut penyusunan sejumlah regulasi jelang operasionalisasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Ia menargetkan Peraturan OJK (POJK) awal harus sudah diundangkan pada 17 September 2026, tiga bulan sejak Undang-Undang terkait BMKS disahkan.
Hal itu disampaikan Sarjito usai pengucapan sumpah jabatannya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS di Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
"Kita harus keluarkan POJK yang harus minta persetujuan DPR, itu yang harus diundangkan tanggal 17 September. Itu POJK awal, dan kita menyusul POJK-POJK yang baru," kata Sarjito di Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat, Rabu.
Sarjito menjelaskan, selain POJK awal, pihaknya juga masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menentukan jenis mineral dan komoditas strategis apa saja yang pertama kali akan diperdagangkan di bursa tersebut. Ia menegaskan proses ini akan dilakukan secara bertahap.
Ia menyampaikan, urgensi pembentukan bursa ini didasari kondisi Indonesia yang selama ini menjadi salah satu produsen nikel terbesar dunia, namun belum mampu menentukan sendiri harga komoditasnya karena masih mengacu pada bursa di yurisdiksi lain.
Sarjito berharap, dengan adanya bursa mineral dan komoditas strategis, Indonesia dapat mengontrol dengan lebih baik sejumlah isu terkait transfer pricing dan under invoicing dalam perdagangan komoditas, baik dari sisi harga maupun volume.
Menjawab pertanyaan wartawan soal keberadaan bursa komoditas yang sudah ada sebelumnya, seperti Jakarta Futures Exchange (JFX) dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX), Sarjito mengatakan pihaknya akan membentuk bursa baru sembari mengevaluasi kelemahan sistem yang telah berjalan selama ini, termasuk soal interoperabilitas data.
Terkait rencana sosialisasi kepada pelaku usaha, Sarjito memastikan hal itu akan segera dilakukan tanpa harus menunggu terbitnya Perpres, mengingat waktu yang tersisa hingga tenggat pengundangan POJK sudah semakin sempit.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id






































